JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (24/11/2022). Pemeriksaan kedua itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
KPK berharap sekaligus mengingatkan agar keduanya yang diperiksa sebagai saksi ini bersikap koperatif dan hadir memenuhi panggilan. Ali menekankan bahwa menghadiri pemeriksaan tim penyidik merupakan kewajiban hukum.
Dirinya juga menerangkan pemanggilan ini dilakukan lantaran KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe itu mengetahui banyak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya,” katanya.
Ali juga menyinggung Aloysius Renwarin selaku seorang pengacara agar taat hukum dan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar,” sambung dia.
Di kesempatan sebelumnya, baik Aloysius Renwarin maupun Stefanus Roy Rening diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 17 November 2022 lalu. Bahkan keduanya meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jayapura.
Akan tetapi, Ali mengatakan, tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut dan tetap menjadwalkan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
“Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta,” ujar Ali. (UWR)