BerandaDaerahIHTP Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Integritas Akademik

IHTP Dorong Transformasi Pembelajaran dan Penguatan Integritas Akademik

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Papua (IHTP) menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi budaya akademik dan kualitas pembelajaran menjelang pelaksanaan perkuliahan semester ganjil Tahun Akademik 2026/2027.

Komitmen tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat Program Studi IHTP yang diikuti pimpinan institut, pimpinan program studi, dosen, serta unsur terkait. Rapat menekankan pentingnya penguatan integritas akademik, inovasi pembelajaran, pemanfaatan teknologi, pembaruan kurikulum, integrasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta peningkatan kompetensi profesional mahasiswa dan dosen.

“Transformasi pembelajaran tidak cukup hanya dengan ganti metode mengajar saja, tapi harus diikuti perubahan cara pandang terhadap proses pendidikan. Dosen tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai penyampai materi, melainkan sebagai fasilitator yang mampu mendorong mahasiswa berpikir kritis, kreatif, mandiri, dan mampu memecahkan persoalan nyata,” kata Wakil Rektor I IHTP, Marius S. Sakmaf, SH, MH, Rabu (26/8/2026).

“Perubahan institusi harus diikuti perubahan budaya akademik. Kita ingin dosen menjadi teladan dalam integritas dan mahasiswa menjadi subjek utama dalam proses pembelajaran,” demikian sambungnya.

Integritas Akademik Menjadi Fondasi

Marius menekankan, IHTP menempatkan integritas sebagai fondasi utama penyelenggaraan pendidikan. Dosen dituntut menjadi teladan dalam kejujuran, keadilan, kedisiplinan, dan etika akademik.

Adapun sistem penilaian mahasiswa dilaksanakan secara objektif, transparan, konsisten, dan berdasarkan capaian pembelajaran. Sedangkan praktik yang dapat merusak kredibilitas perguruan tinggi, seperti jual beli nilai, kebocoran soal ujian, manipulasi kehadiran, maupun bentuk pelanggaran akademik lainnya, harus dimitigasi dengan baik.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap integritas akademik. Nilai harus mencerminkan proses dan kemampuan mahasiswa, bukan diberikan karena kepentingan tertentu,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor II, Dr. Enni M. Sasea, SE, MH, menambahkan bahwa IHTP juga mendorong perubahan model pembelajaran agar tidak berhenti pada teori, definisi, dan deskripsi. Pembelajaran harus dikaitkan dengan persoalan konkret yang dihadapi mahasiswa dan masyarakat, khususnya dalam konteks Papua.

Sejumlah pendekatan pembelajaran modern didorong untuk diterapkan, antara lain Problem-Based Learning (PBL), Project-Based Learning (PjBL), Collaborative Learning, Blended Learning, dan Experiential Learning. Adapun implementasinya harus dituangkan secara nyata dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), bahan ajar, metode evaluasi, dan aktivitas perkuliahan.

“Di bidang hukum, pembelajaran juga diarahkan agar mahasiswa tidak hanya memahami norma dan teori hukum, tetapi mampu membaca dan menganalisis dokumen hukum, transaksi, instrumen hukum, regulasi, serta berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Tak hanya itu, pemanfaatan sumber digital dan layanan hukum daring juga akan diperkuat untuk meningkatkan literasi digital dosen dan mahasiswa,” jelasnya.

Integrasi Tri Dharma Penting dalam Perkuliahan

Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan didorong untuk terintegrasi dengan aktivitas pembelajaran. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkaya pengalaman belajar mahasiswa, tetapi juga mendukung produktivitas akademik dosen, termasuk dalam pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) dan pengembangan karier akademik.

“Hal ini dapat ditindaklanjuti oleh Program Studi bersama LP2M dengan menyusun mekanisme yang sederhana, terukur dan dapat diterapkan secara konsisten oleh dosen,” ungkap Dr. Ishak S. K. Mansawan, SH, MH yang turut memimpin rapat tersebut.

Pembahasan tentang rencana penataan skema KKN juga diprioritaskan, termasuk kemungkinan perubahan komposisi dari sebelumnya 4 SKS menjadi 2 SKS KKN lapangan dan 2 SKS pendidikan profesi.

“Pendidikan profesi diarahkan untuk memberikan kompetensi tambahan kepada mahasiswa agar memiliki kesiapan memasuki dunia profesional. Untuk bidang hukum, opsi sertifikasi dapat mencakup kompetensi yang berkaitan dengan profesi advokat, penyelesaian sengketa, maupun sertifikasi profesional lain yang relevan,” urai Mansawan.

Meski begitu, implementasi skema tersebut akan terlebih dahulu dikaji dan dikoordinasikan dengan lembaga sertifikasi nasional serta organisasi profesi terkait, terutama mengenai persyaratan, kewenangan, standar kompetensi, dan mekanisme sertifikasi.

“Tidak hanya mahasiswa, dosen juga didorong meningkatkan kompetensi dan sertifikasi profesional sebagai bagian dari peningkatan mutu sumber daya manusia IHTP,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut rapat, setiap dosen diminta mempersiapkan perangkat pembelajaran semester ganjil, memperbarui RPS dan bahan ajar, menerapkan model pembelajaran aktif, serta memastikan proses evaluasi mahasiswa berlangsung secara objektif dan berintegritas.

Transformasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah strategis IHTP dalam membangun perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang menguasai teori, tetapi juga memiliki kompetensi, karakter, integritas, keterampilan profesional, kemampuan memecahkan masalah, serta kesiapan menghadapi dunia kerja dan kebutuhan pembangunan Papua.

“Ukuran keberhasilan perguruan tinggi bukan hanya berapa banyak mahasiswa yang lulus, tetapi seberapa berkualitas kompetensi, karakter, dan kontribusi lulusan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dia menekankan, IHTP berkomitmen menjadikan semester ganjil 2026/2027 sebagai momentum memperkuat budaya akademik, mempercepat inovasi pembelajaran, dan memastikan pendidikan tinggi benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa, masyarakat, dan pembangunan Papua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru