Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Wana Kencana Mineral (WKM), Jakarta, Senin (24/8/2026). Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan praktik mafia tambang yang dinilai berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif di wilayah Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Aksi, Bung Athur, menyampaikan bahwa praktik diduga ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang meluas di kawasan lingkar tambang.
“Salah satu kasus paling mencolok dan menjadi pusat sorotan publik adalah yang dilakukan oleh PT WKM. Perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur ini diduga kuat menjual secara ilegal sebanyak 90 ribu metrik ton bijih nikel yang merupakan milik negara,” tegas Athur dalam siaran persnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dicabut dan dialihkan kepada PT WKM. Dalam proses hukum yang sama, sebanyak 300 metrik ton bijih nikel telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. Namun pada tahun 2021, justru PT WKM diduga secara diam-diam menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel tersebut.
Tak sekadar dugaan penjualan ore nikel tanpa hak, GMH juga menyoroti sejumlah pelanggaran hukum lain yang berlapis:
• Menunggak pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini.
• Memperoleh izin Terminal Khusus (Tersus) meskipun belum memenuhi kewajiban reklamasi, ini sebuah tindakan yang dinilai kejahatan melawan hukum karena diproses tanpa pemenuhan syarat lingkungan.
• Belum melunasi jaminan reklamasi: Pemprov Maluku Utara melalui Dinas ESDM menetapkan nilai jaminan reklamasi masa operasi 2018–2022 sebesar Rp13.454.525.148. Namun PT WKM hanya membayar sekali pada 2018 sebesar Rp124.120.000 sisanya belum pernah disetor.
• Tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga legalitas pembangunan dan penggunaan dermaga/jetty dipertanyakan; tidak ada kejelasan dasar hukum dokumen perizinan tersebut.
“Yang semakin memprihatinkan, PT WKM masih dibiarkan beroperasi hingga hari ini. Ini menguatkan dugaan adanya perlindungan dari oknum pejabat pusat maupun daerah. Siapa yang membekingi perusahaan ini? Mereka wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Athur.
Atas seluruh fakta di atas, GMH menyampaikan enam tuntutan tegas:
1. Mendesak Ditjen Minerba segera mengevaluasi keabsahan IUP PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur.
2. Mendesak Ditjen Minerba membatalkan sekaligus membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WKM.
3. Meminta PT WKM segera melunasi seluruh tunggakan pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemprov Maluku Utara.
4. Meminta PT WKM segera melunasi sisa kewajiban jaminan reklamasi yang belum dibayarkan.
5. Mendesak Kementerian ESDM / Ditjen Minerba mengambil langkah tegas berupa pencabutan IUP PT WKM karena terbukti melanggar syarat perizinan.
6. Mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel milik negara yang selama ini ditangani Polda Maluku Utara.
GMH menegaskan, jika pemerintah pusat dan penegak hukum tetap diam dan membiarkan pelanggaran ini berlanjut, maka mereka tidak akan segan memperluas gerakan dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun oknum yang diduga menjadi pelindungnya.








