Jakarta — Berbagai persoalan di lingkungan PT PLN (Persero), khususnya Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku–Maluku Utara beserta UP3 Ternate dan ULP Saketa, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara terus menaikkan tekanan setelah aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT PLN pada 13 Agustus 2026 lalu.
Koordinator gerakan, Yasmin, mengumumkan bahwa gelombang aksi jilid keempat akan segera digelar menuju Gedung KPK pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai langkah lanjutan pengawasan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Yasmin menyoroti perkembangan informasi yang mencuat terkait dugaan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar milik ULP PLN Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan. BBM tersebut diduga dijual kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kasus ini wajib diselidiki secara menyeluruh oleh Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti, menelusuri jejaknya, dan mengusut tuntas tanpa pandang bulu. Kapolri harus bersikap tegas,” tegas Yasmin.
Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan BBM ini merupakan sinyal perlawanan masyarakat terhadap kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT PLN UP3 Ternate sekaligus PLN ULP Saketa.
Selain dugaan penyelewengan BBM, gerakan ini juga mengangkat persoalan pemotongan senilai 10 persen yang diduga terjadi pada setiap pencairan dana proyek di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate. Praktik berkedok “biaya atau fee proyek” ini dinilai sebagai indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara dan harus segera dibongkar aparat penegak hukum.

KPK pun diminta untuk segera menelusuri informasi dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate bersama salah satu kontraktor atau vendor, yang konon terjadi di sebuah hotel di Kota Ternate. KPK diharapkan menjalankan pengawasan ketat serta meneliti secara mendalam keterlibatan para vendor dalam setiap pelaksanaan proyek di lingkungan PLN, khususnya di wilayah UP3 Ternate.
“Prinsipnya, KPK harus turun tangan memastikan tidak ada transaksi gelap yang menggerogoti keuangan negara di balik setiap proyek yang dikerjakan,” tegas Yasmin.
Masih banyak persoalan lain yang harus dikoreksi sebagai wujud kontrol sosial masyarakat. Di antaranya adalah dugaan ribuan pelanggan PT PLN di wilayah Maluku Utara yang belum memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO). Padahal, SLO merupakan syarat wajib yang harus diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknik sebelum meteran listrik dipasang. Tanpa dokumen ini, risiko kecelakaan dan bahaya bagi keselamatan jiwa warga terus terabaikan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) pun didesak untuk segera mengevaluasi pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan UP3 Ternate. Kelalaian ini dinilai telah memicu risiko nyawa yang terbukti dengan berbagai peristiwa kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.
“Keselamatan jiwa tidak boleh dijadikan taruhan demi keuntungan segelintir pihak. Segala bentuk penyimpangan harus dibongkar dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yasmin.








