Ternate – Hampir sepuluh jam penantian sia-sia berakhir duka. Mahmud Harun, warga Kelurahan Tafamutu, Kecamatan Pulau Moti, meninggal dunia Rabu, 5 Agustus 2026, setelah ambulans laut yang seharusnya merujuknya ke Rumah Sakit Darma Ibu di Ternate tak kunjung tiba.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIT pagi, saat Mahmud dibawa ke Puskesmas Moti dengan keluhan bengkak pada kaki kanan. Setelah pemeriksaan, dokter memutuskan pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit di Ternate demi penanganan lebih lanjut. Surat rujukan pun dikeluarkan pagi itu juga.
Namun hingga pukul 17.15 WIT, hampir sepuluh jam kemudian ambulans laut yang diharapkan menjadi satu-satunya sarana evakuasi medis tak pernah muncul. Di tengah penantian yang panjang itu, nyawa Mahmud tak lagi tertolong.
Kematian ini bukan sekadar soal ajal. Ia menjadi bukti nyata runtuhnya sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan Kota Ternate tiga pulau terluar: Pulau Moti, Pulau Hiri, dan Pulau Batang Dua. Wilayah yang seakan terasing dari jangkauan pelayanan dasar, padahal konstitusi tegas menegaskan negara wajib melindungi dan menyelamatkan nyawa setiap warga.
Keterbatasan Bukan Alasan, Ini Kelalaian Sengaja:
Menanggapi tragedi memilukan ini, Ketua LSM GIPERS Malut, Iskar Mansur, angkat suara dengan tegas. Baginya, keterbatasan armada bukan alasan ini adalah kegagalan tanggung jawab yang sengaja dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Kesehatan.
“Tiga wilayah terluar itu seolah dilupakan. Padahal Dinas Kesehatan diberi kewenangan sekaligus tanggung jawab menjaga nyawa masyarakat di sana. Pasien seharusnya dirujuk pukul 08.30 WIT, namun harus menunggu berjam-jam hingga nyawanya lepas. Ini kelalaian yang tak bisa dimaafkan,” pungkas Iskar, saat ditemui awak media Rabu (26/08/2026).
Pemkot Ternate, tegas Iskar, wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik terutama keluarga almarhum: Apa penyebab ambulans laut tak kunjung datang? Di titik mana koordinasi putus? Mengapa satu-satunya fasilitas evakuasi darurat di wilayah itu tak siap beroperasi saat dibutuhkan?
Tuntutan: Evaluasi Total dan Tanggung Jawab Pejabat
Iskar meminta Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, tidak diam saja. Langkah konkret harus segera diambil:
• Evaluasi menyeluruh kinerja Dinas Kesehatan bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi membongkar akar masalahnya;
• Copot Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran pimpinan yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
• Ungkap data sebenarnya: berapa ambulans laut yang benar-benar siap beroperasi? Bagaimana prosedur pemanggilan darurat? Siapa yang bertanggung jawab memastikan kesiapan BBM, perawatan, dan petugas?
• Tambah jumlah armada, jaga kesiapan operasional, serta tingkatkan kesejahteraan petugas yang bertugas di wilayah kepulauan.
“Setiap menit yang berlalu di pulau-pulau itu ada nyawa yang dipertaruhkan. Jangan menunggu korban berikutnya jatuh baru pemerintah bergerak. Pemerintah harus hadir sebelum masyarakat dipaksa berteriak,” tegas Iskar.
DPRD Diminta Awasi Anggaran Kesehatan
GIPERS juga meminta DPRD Kota Ternate menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh. Pastikan anggaran kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya di pulau-pulau terluar, bukan sekadar tertulis rapi dalam laporan yang tak pernah menyentuh kehidupan rakyat.
“Kematian Mahmud Harun harus menjadi pelajaran, bukan sekadar catatan yang berlalu begitu saja. Sampai kapan nyawa kami menjadi taruhan penantian? Sampai kapan pertolongan baru datang setelah nyawa sudah lepas?,” ujar Iskar.
Langkah Selanjutnya
GIPERS Malut akan segera mengirim surat resmi kepada Pemkot Ternate, DPRD Kota Ternate, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Moti, serta Puskesmas Moti meminta pertemuan bersama guna merumuskan solusi nyata dan permanen.
“Sebagai orang Moti, saya merasakan luka ini,” ujar Iskar sambil menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. “Semoga ia ditempatkan di sisi Allah SWT, dan semoga kematiannya menjadi peringatan yang tak bisa lagi diabaikan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan,” pungkasnya.
Bagi masyarakat di pulau-pulau terluar, hak atas pelayanan kesehatan yang tepat waktu bukanlah anugerah yang mesti ditunda-tunda, ia adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara tanpa menunggu nyawa lagi menjadi korban.








