Jakarta — Forum Aktivis Indonesia (FAI) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Langkah ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti kualitas buruk sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, birokrasi Pemprov Maluku Utara dinilai semakin terjerat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyerupai kejahatan kerah putih merusak fondasi tata kelola keuangan daerah. Bukti ini tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara: Nomor 34/LHP DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, serta LHP BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER PPD.01/05/2026. Kedua dokumen sama-sama menegaskan ketidaksesuaian fisik pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dibiayai APBD.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran langsung di lapangan serta verifikasi ketat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung. BPK mencatat sebanyak enam ruas jalan dan jembatan memiliki kualitas yang jauh di bawah standar yang disepakati, yaitu:
• Ruas Ibu–Kedi
• Ruas Saketa–Dehepodo
• Ruas Wayatim–Wayaua
• Ruas Maba–Sagea
• Ruas Saketa–Gane Dalam
• Ruas Kao–Toliwang
Koordinator Pusat FAI, Sahdan Abjan, menegaskan bahwa hasil validasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang fatal. “Pengukuran fisik dan analisis dokumen secara jelas mendeteksi penyimpangan pada volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kualitas material yang digunakan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan penggelapan yang merugikan keuangan daerah secara nyata,” tegasnya.
FAI menilai temuan BPK ini sudah menjadi bukti yang cukup dan kuat bagi KPK maupun Kejagung untuk segera bertindak tanpa menunda lagi. “Kita tidak bisa membiarkan uang rakyat yang dikerahkan untuk membangun infrastruktur justru habis di proyek yang rusak sebelum waktunya. Negara harus menyelamatkan aset dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara dari kerugian yang terus bertambah,” ujar Sahdan.
Berdasarkan hal tersebut, FAI menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait dugaan korupsi terkait mutu pekerjaan serta kerugian daerah senilai miliaran rupiah.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Sahdan juga mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK dan kompleks Kejagung RI pada Jumat, 28 Agustus 2026, guna menuntut pelaksanaan langkah hukum tersebut secara nyata dan cepat.








