Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak tegas Gubernur Sherly Tjoanda memastikan pengelolaan dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) seluruh perusahaan tambang di wilayah ini berjalan adil, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, menegaskan setiap perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Maluku Utara wajib menanggung konsekuensi sosial dan lingkungannya. Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton saat bumi mereka digali habis, lalu ditinggalkan tanpa guna dan tanpa manfaat.
“Kami meminta Gubernur tidak tebang pilih. Semua perusahaan tambang harus diperlakukan sama. CSR bukan sedekah atau hadiah itu kewajiban. Dana itu harus kembali memberi manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar acara seremonial,” tegas Said
Jangan Ada Perusahaan yang Dianakemaskan
Said, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperketat pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program CSR. Selama ini, terkesan ada standar ganda: satu perusahaan diperiksa ketat, sementara yang lain dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
Said, menambahkan Pemerintah wajib memastikan program CSR tidak sekadar seremonial foto bersama, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga di sekitar tambang mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dasar, hingga pemulihan lingkungan yang rusak.
Selain itu, ia juga berharap seluruh rencana dan realisasi CSR harus dibuka untuk umum. Masyarakat berhak tahu: perusahaan mana yang sudah menunaikan kewajibannya, program apa saja yang disalurkan, dan berapa nilainya. Tidak boleh ada ruang gelap yang menutup-nutupi pelaksanaannya.
“Kalau pemerintah ingin membangun keadilan, maka aturan main dan pengawasannya harus sama untuk semua. Jangan ada yang diistimewakan karena kedekatan atau alasan lain. Itu bentuk ketidakadilan yang nyata,” pungkas Said.
Gubernur Harus Berdiri di Atas Segala Kepentingan
Lebih lanjut Said, mengingatkan Gubernur selaku kepala daerah wajib menjadi wasit yang adil, tidak boleh memihak kepada kepentingan perusahaan dibanding kepentingan rakyat. Kekayaan alam Maluku Utara adalah milik seluruh rakyat bukan milik segelintir pengusaha maupun pejabat.
Ia pun meminta Pemprov segera membangun sistem pemantauan CSR yang terbuka, terukur, dan dapat diakses publik termasuk memberi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan program yang tidak tepat sasaran atau sekadar pencitraan.
“Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih dekat ke perusahaan daripada ke rakyatnya. Kekayaan yang diambil dari tanah ini harus kembali memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warganya,” tandas Said.
Diakhir pernyataannya Said, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan CSR perusahaan tambang di Maluku Utara. Pemerintah diminta tidak ragu menindak tegas perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial dan lingkungannya karena keadilan tidak boleh menjadi penawar yang hanya berlaku untuk sebagian pihak saja.








