BerandaNasionalGelar Aksi Jilid II: GMH Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penjualan 90...

Gelar Aksi Jilid II: GMH Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penjualan 90 Ton Nikel Milik Negara

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) kembali menggelar aksi damai di depan kantor pusat PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Jakarta, dalam rangkaian gerakan Jilid II. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas praktik mafia pertambangan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif oleh manajemen PT WKM di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Koordinator aksi, Bung Athur, dalam orasi politiknya menegaskan bahwa praktik ilegal yang berlangsung semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan lingkungan hidup di sepanjang kawasan lingkar tambang.

“Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah dugaan penggelapan dan penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel yang secara hukum merupakan milik negara,” tegas Athur di hadapan massa aksi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dicabut dan dialihkan kepada PT WKM. Dalam proses hukum yang sama, sebanyak 300 metrik ton bijih nikel ditetapkan sebagai barang sitaan negara. Namun pada tahun 2021, PT WKM diduga diam-diam menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel milik negara tersebut.

Pelanggaran tidak berhenti di situ. PT WKM juga diduga menunggak pajak permukaan air kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5,4 miliar. Ironisnya, perusahaan justru telah mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) padahal belum memenuhi kewajiban reklamasi, pemberian izin tanpa pemenuhan syarat hukum merupakan tindakan melawan hukum yang nyata.

Berdasarkan surat Dinas ESDM Maluku Utara Nomor: 340/5c./2018, jaminan reklamasi periode 2018–2022 ditetapkan sebesar Rp13.454.525.148. Namun hingga kini, PT WKM hanya membayar Rp124.120.000 pada tahun 2018 menyisakan tunggakan yang luar biasa besar.

Selain itu, selama beroperasi PT WKM diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga legalitas pembangunan dan penggunaan jetty di lokasi tambang pun dipertanyakan.

“Seluruh rangkaian pelanggaran ini semakin menegaskan adanya kelalaian serius dan pelanggaran berlapis. Yang lebih memprihatinkan, perusahaan masih dibiarkan beroperasi seolah tak tersentuh hukum. Ini sangat patut diduga adanya keterlibatan serta perlindungan oknum pejabat baik di pusat maupun daerah, yang wajib dibongkar dan dimintai pertanggungjawaban,” tandas Athur.

“Kami tidak akan diam melihat kekayaan alam kami dijarah secara terang-terangan sementara aturan hukum diinjak-injak. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pengkhianatan terhadap rakyat Maluku Utara dan negara,” imbuhnya.

Enam Poin Tuntutan GMH:

1. Mendesak Ditjen Minerba segera mengevaluasi IUP PT WKM di Halmahera Timur.
2. Menuntut pembatalan dan pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WKM.
3. Meminta PT WKM segera melunasi tunggakan pajak permukaan air senilai Rp5,4 miliar kepada Pemprov Maluku Utara.
4. Mendesak pelunasan penuh tunggakan jaminan reklamasi sesuai ketetapan resmi.
5. Menuntut Kementerian ESDM segera mencabut IUP PT WKM.
6. Mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu ton nikel milik negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru