BerandaDaerahDinilai Rugikan Petani, DPD KNPI Malut Desak Bupati dan DPRD Halut Revisi...

Dinilai Rugikan Petani, DPD KNPI Malut Desak Bupati dan DPRD Halut Revisi Perda

Ternate — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku Utara secara tegas mendesak Bupati Halmahera Utara beserta seluruh anggota DPRD setempat untuk segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Buah. Kebijakan tersebut dinilai sama sekali tidak memihak kepentingan rakyat, terutama para petani kelapa yang menjadi tulang punggung ekonomi wilayah.

Desakan ini disampaikan Ketua Bidang Politik DPD KNPI Maluku Utara, Faisal Husen, dalam pernyataan resminya, Minggu (23/8/2026). Ia menegaskan, isi perda ini lebih banyak mengakomodir kepentingan pemerintah daerah dan perusahaan semata, namun mengabaikan akar persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seluruh pasal dalam peraturan ini hanya bicara soal keuntungan daerah dan kenyamanan investor. Tak satu pun yang menyentuh bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani—terutama soal penetapan harga beli kelapa buah yang adil dan melindungi mereka dari permainan harga pasar yang sepihak,” tegas Faisal.

Menurutnya, tanpa aturan yang menetapkan harga dasar yang mengikat, perusahaan akan bebas menekan harga semaunya. Perda ini justru menjadi alat yang melegitimasi ketidakadilan ekonomi, melahirkan keresahan luas di kalangan pemilik kebun kelapa yang hidup bergantung pada hasil bumi tersebut.

“Jangan bermain di air yang keruh. Ketika masyarakat merasa aturan tidak berpihak pada mereka, ketika kebijakan hanya melayani segelintir kepentingan, maka kemarahan rakyat akan mudah meledak di tanah yang sama-sama kita cintai ini,” ujar Faisal, menyoroti Bupati dan para anggota DPRD Halut.

KNPI Malut mengingatkan para penyelenggara negara bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan tuan. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada langkah konkret untuk merevisi perda tersebut guna memuat kepastian harga yang adil bagi petani, DPD KNPI Malut tidak akan segan-segan menggalang kekuatan massa untuk melakukan aksi pendudukan Kantor Bupati, Kantor DPRD, hingga lokasi operasional PT NICO.

“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada perubahan yang nyata, jangan salahkan kami jika seluruh aktivitas di Kabupaten Halmahera Utara kami blokade secara total sampai ada keadilan harga bagi petani kelapa,” pungkas Faisal dengan tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru