Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menolak tegas rencana pengoperasian kembali PT Smart Marsindo di Kabupaten Halmahera Timur, sebelum perusahaan memenuhi janji pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe serta menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang melibatkannya. Organisasi ini juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas perusahaan, menegakkan aturan secara konsisten, hingga mencabut izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan.
Sikap tegas ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, menyusul mandeknya pembangunan SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah—yang merupakan komitmen resmi perusahaan bersama pemerintah—sementara di saat yang sama PT Smart Marsindo justru bersiap melancarkan kembali kegiatan pertambangan di wilayah lain.
Komitmen pembangunan sekolah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi pada 14 Agustus 2025 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta pihak perusahaan. Saat itu, Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, menyatakan kesiapan perusahaan melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama. Namun hampir satu tahun berlalu, pembangunan belum juga dimulai, padahal lahan seluas dua hektare sudah disiapkan pemerintah daerah.
“Komitmen kepada masyarakat seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai investasi hanya menghadirkan janji tanpa realisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Yuslan.
Selain mengingkari janji sosial, GPM juga menyoroti ketidakkonsistenan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT Smart Marsindo dibandingkan dengan perusahaan tambang lain. Yuslan mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah tegas maupun pengumuman resmi mengenai sanksi bagi perusahaan tersebut—padahal Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah memasang papan penindakan di lokasi tambang milik perusahaan di Pulau Gebe sejak Februari 2026.
Sebagai perbandingan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif yang sangat besar kepada empat perusahaan tambang lain yang terbukti melanggar aturan: PT Karya Wijaya didenda Rp500,05 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp772,24 miliar, dan PT Weda Bay Nickel mencapai Rp4,32 triliun.
“Perbedaan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Kami berharap seluruh perusahaan diperlakukan sama di hadapan hukum,” ungkap Yuslan.
Berdasarkan data yang dimiliki, PT Smart Marsindo memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga tahun 2032. Perusahaan ini juga dikaitkan dengan nama anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.
Jika terbukti melanggar aturan, dengan merujuk pada rumus penghitungan sanksi administratif sektor pertambangan komoditas nikel, GPM menuntut Satgas PKH menjatuhkan denda mencapai sekitar Rp2,3 triliun kepada PT Smart Marsindo. Tak hanya itu, GPM juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi hingga mencabut izin usaha perusahaan, serta meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana jika ditemukan unsur tindak pidana. GPM juga mendesak PDI Perjuangan melakukan evaluasi internal terhadap Shanty Alda Nathalia terkait berbagai persoalan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Kasus ini juga dikaitkan dengan penahanan mantan Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pencucian uang. Menurut GPM, hal ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki dan mengevaluasi seluruh proses penegakan hukum di sektor pertambangan agar benar-benar bersih dari campur tangan dan dapat dipercaya publik.
Oleh karena itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH memanggil serta memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, bersama Shanty Alda Nathalia untuk mengusut tuntas aktivitas pertambangan perusahaan di Pulau Gebe.
Sebagai langkah lanjut, DPP GPM akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam aksinya, mereka akan menuntut pemerintah untuk membekukan hingga mencabut izin operasional PT Smart Marsindo jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, sebelumnya pada 14 Juli 2026, GPM telah melaporkan empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara—termasuk PT Smart Marsindo—kepada Menteri Kehutanan RI dengan tembusan kepada KPK, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran berupa aktivitas di luar kawasan izin, beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pelanggaran pengelolaan pulau kecil, hingga belum terpenuhinya persyaratan administrasi pertambangan yang sah. GPM memperkirakan, jika seluruh pelanggaran tersebut ditindaklanjuti dengan benar, potensi pendapatan negara dari sanksi administratif saja bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.








