JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kesejahteraan guru, melakukan penataan tenaga pendidik, serta memberikan afirmasi kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan kondisi geografis dan sosial yang sulit.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma memandang kebijakan tersebut merupakan langkah politik negara yang strategis dan penting. Menurutnya, dari perspektif politik hukum, kebijakan eksekutif yang baik harus ditransformasikan menjadi norma hukum yang kuat, mengikat, berkelanjutan dan memberikan kepastian.
“Komite III DPD RI mencatat sebelumnya bahwa penataan tenaga honorer menuju PPPK merupakan salah satu langkah penting dalam reformasi tata kelola aparatur negara. Maka kami mengapresiasi langkah kebijakan pemerintah soal penataan guru PPPK baru-baru ini. Bagi guru, poin penting yang diperlukan diantaranya harus ada kepastian status, penghasilan yang layak, jenjang karier dan perlindungan hukum. Hal-hal ini dapat dilembagakan dalam sistem hukum nasional,” tegas pimpinan Komite III DPD RI yang membidangi sektor pendidikan tersebut.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, per 31 Desember 2025, terdapat 2.299.056 ASN guru, yang terdiri atas 1.139.140 PNS, 989.401 PPPK, dan 170.515 PPPK paruh waktu. Dengan demikian, sekitar 43 persen ASN guru telah berstatus PPPK dan sekitar 7 persen tercatat sebagai PPPK paruh waktu. Sebelumnya, BKN juga mencatat bahwa pada proses seleksi PPPK 2024, sebanyak 878.627 orang mendapatkan formasi PPPK penuh waktu, dari total 1.008.337 formasi yang dialokasikan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan perubahan besar terhadap tata kelola tenaga pendidik. Namun, persoalan politik hukum berikutnya adalah bagaimana memastikan bahwa perubahan status tersebut benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan kejelasan hukum, bukan sekadar perubahan nomenklatur kepegawaian,” sambung Filep.
Kesejahteraan Harus Diikat dengan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menambahkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam pengaturan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Komite III DPD RI melihat kesejahteraan guru tidak hanya dapat diukur dari nominal gaji, melainkan harus dipahami secara utuh meliputi kepastian status dan hubungan kerja, penghasilan dan tunjangan yang layak, jaminan sosial, pengembangan karier, akses pendidikan dan sertifikasi, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesejahteraan setelah memasuki masa purnatugas,” jelasnya.
Dengan demikian, dia menekankan bahwa politik hukum pendidikan harus mempertegas pendekatan rights-based dengan menempatkan kesejahteraan dan perlindungan guru sebagai bagian dari hak yang dijamin negara.
Afirmasi untuk Guru 3T Harus Diperkuat
Tak hanya itu, Filep pun mengapresiasi perhatian khusus pemerintah kepada guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pada 2026, pemerintah meningkatkan target penerima tunjangan khusus bagi guru di wilayah 3T dan wilayah terdampak bencana dari 57.683 menjadi 65.871 guru.
Khusus guru non-ASN yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis khusus atau 3T, pemerintah mengalokasikan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp2 juta per orang per bulan. Pada 2026, anggaran TKG tersebut mencapai sekitar Rp706 miliar, dengan jumlah penerima 28.892 guru. Anggaran ini meningkat sekitar Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan afirmatif tersebut. Namun, tantangan guru 3T tidak hanya persoalan penghasilan. Mereka berhadapan dengan keterisolasian geografis, biaya transportasi tinggi, keterbatasan sarana pendidikan, akses internet, keterbatasan layanan kesehatan, serta kondisi sosial dan keamanan tertentu. Karena itu, tunjangan khusus harus dipandang sebagai instrumen afirmasi negara, bukan sekedar tambahan pendapatan,” katanya.
Konteks Tanah Papua, ia memandang kebijakan terhadap guru harus memperhitungkan karakteristik daerah dan mandat afirmasi dalam kerangka Otonomi Khusus. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan afirmasi yang lebih kuat melalui insentif berbasis tingkat kesulitan wilayah, jaminan keselamatan dan perlindungan hukum, penyediaan rumah atau fasilitas tempat tinggal guru, dukungan transportasi, percepatan sertifikasi akses pengembangan kompetensi serta dukungan khusus bagi guru yang bertugas dalam kondisi geografis dan keamanan tertentu.
“Komite III DPD RI menilai persoalan paling mendasar bukan hanya berapa besar tunjangan guru hari ini, tetapi seberapa kuat negara menjamin keberlanjutan hak tersebut di masa depan. Kebijakan kesejahteraan guru harus memiliki kesinambungan fiskal, kelembagaan, dan hukum. Jangan sampai guru memperoleh kepastian hanya selama suatu program berjalan, kemudian kembali menghadapi ketidakpastian ketika terjadi perubahan kebijakan,” sebutnya.
Komite III DPD RI lantas mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melihat persoalan guru bukan semata-mata sebagai persoalan kepegawaian, tetapi sebagai persoalan hak konstitusional atas pendidikan dan pembangunan manusia.
“Kami di Komite III DPD RI juga akan terus menggunakan fungsi pengawasan, legislasi terkait kewenangan DPD, dan penyampaian aspirasi daerah untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada guru di daerah. Kita mengapresiasi Presiden karena telah menunjukkan keberpihakan kepada guru. Masa depan guru harus lebih jelas,’ ujar Filep.
“Komite III DPD RI menegaskan bahwa kepastian masa depan guru adalah bagian dari kepastian masa depan pendidikan Indonesia.Negara yang ingin membangun generasi unggul tidak dapat membiarkan pendidiknya berada dalam ketidakpastian. Jika guru sejahtera, terlindungi, pasti masa depan pendidikan Indonesia akan semakin kuat,” pungkasnya.








