BerandaDaerahHIPMI Halteng Soroti Pemberitahuan Terkait Insentif Tambahan Pada Hari Libur

HIPMI Halteng Soroti Pemberitahuan Terkait Insentif Tambahan Pada Hari Libur

HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Pihak PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah mengeluarkan pemberitahuan atau edaran terkait insentif tambahan bagi kehadiran karyawan PT. IWIP pada 1 Mei 2021.

Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Tengah (HIPMI-Halteng), Munawarsya Musa, saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (30/4), menyampaikan bahwa, terkait dengan pemberitahuan insentif tambahan bagi kehadiran karyawan per 1 Mei 2021 yang dikeluarkan PT. IWIP tidak sesuai dengan hak buruh dan hari buruh internasional.

Munawarsya menilai, pihak PT. IWIP tidak menghargai hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei jika managemen PT. IWIP tidak meliburkan para pekerja buruh.

“Kami atas nama HIPMI-Halteng mengecam keras jika pada 1 Mei para buruh PT. IWIP tidak diliburkan,” tegasnya.

Menurut Munawarsya, perusahan seharusnya memberikan hak kepada buruh untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang ada mengenai fasilitas transportasi yang layak, jaminan kesehatan dan gaji yang harus sesuai dengan upah kerja, serta kebutuhan perbulan demi kehidupan dan kesejahteraan buruh.

Munawarsya berharap kepada Pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten, agar segera mengevaluasi pihak managamen PT. IWIP terkait dengan aturan perusahaan yang seharusnya mengikuti aturan hukum melalui Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur.

“Oleh karena itu, kami HIPMI-Halteng mengecam terkait edaran PT. IWIP,” ucapnya.

Munawarsya menambahkan, pihaknya meminta angota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) agar memberikan ‘Warning’ mengenai hal tersebut. Jika Pemda Halteng tidak mengindahkan, maka mereka akan mendesak dengan melakukan aksi mendatangani Pemda dan anggota DPRD. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru