Jakarta – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Latif Mole, kini memicu gelombang sorotan publik. Legislator tersebut diduga menjalin hubungan tidak senonoh dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah warga Bogor, bernama Iceu Tresnadwy.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah pihak mengungkap fakta dan keterangan terkait hubungan yang dinilai melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan kode etik pejabat publik itu. Bukan sekadar urusan rumah tangga, persoalan ini dianggap langsung mencederai kepercayaan rakyat sebab seseorang yang memegang mandat politik dituntut menjadi teladan dalam moralitas, bukan sebaliknya.
“Pejabat publik wajib memberi contoh nyata dalam menjaga integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutupi,” tegas Arshyl Made, tokoh yang menyoroti kasus ini.
Kritik kian mengeras seiring informasi yang menyebutkan dugaan penggunaan anggaran dan fasilitas negara untuk kepentingan hubungan pribadi yang tidak terpuji. Arshyl menambahkan, sejumlah bukti telah terkonfirmasi dan pihaknya akan segera melaporkan perkara ini ke lembaga berwenang, sekaligus mendesak DPP Partai Gerindra menindaklanjuti secara tegas.
“Kami tidak akan diam. Jika terbukti anggota DPRD menggunakan uang rakyat untuk hal-hal yang melanggar norma dan aturan, maka sanksi tidak bisa ditunda-tunda,” tandasnya.
Publik pun menuntut Badan Kehormatan DPRD Halmahera Timur segera bekerja: menggelar klarifikasi, memeriksa fakta, dan menjatuhkan sanksi sesuai kode etik jika memang terbukti bersalah. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dibangun dari ketulusan menjaga amanah, bukan dipertaruhkan demi kepentingan pribadi yang merugikan citra lembaga.
“Wakil rakyat bukan di atas hukum maupun norma kesusilaan. Jika pelanggaran terjadi, biarkan proses yang berjalan dan rakyat yang menilai hasilnya,” pungkas Arshyl Made.
Hingga berita ini dipublish yang bersangkutan belum merespon upaya konfirmasi awak media.








