Ternate — Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian, salah satunya perkara dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 serta sejumlah perkara lainnya.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut tidak membiarkan kasus-kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
LIRA menilai, proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi harus memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika sebuah perkara masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kasusnya ada, prosesnya disebut berjalan, tetapi ujungnya tidak jelas. Kejaksaan harus berani membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik,” tegas Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, melalui pernyataan resminya Minggu (30/8/2026).
Menurut Said, persoalan bukan sekadar berapa banyak perkara yang ditangani, tetapi bagaimana memastikan setiap perkara yang memiliki bukti dan memenuhi unsur pidana diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
Kasus dugaan tunjangan DPRD menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan uang negara. Karena itu, LIRA meminta Kejati Malut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganannya, termasuk apakah perkara tersebut masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kalau memang dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berjalan, sampaikan progresnya. Jangan biarkan publik hanya menerima kabar yang simpang siur,” ujar Said.
Said, juga meminta Kejati Malut tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun kekuatan politik.
“Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Ketika menyentuh pejabat atau orang yang punya kekuasaan, prosesnya justru harus semakin transparan dan profesional,” pungkas Said.
Said, menambahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keberanian aparat memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Ia juga menantang Kejati Malut untuk membuka secara terang benderang perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk perkara tunjangan DPRD dan perkara lainnya yang masih menjadi tanda tanya publik.
“Jika perkara memang memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan, lanjutkan. Jika tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka alasan penghentiannya. Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian. Publik menunggu keberanian Kejati Malut: tuntaskan kasusnya, atau jelaskan secara terbuka kepada rakyat,” tutup Said.








