Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara – Jakarta (FORMALINTANG Malut-JKT) mengungkap dugaan pelanggaran hukum berat yang melibatkan PT. Harum Sukses Mining (PT HSM), perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini diduga menyuap oknum di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara berinisial W senilai Rp10 miliar guna meloloskan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berkat suap dan pemalsuan dokumen tersebut, terbitlah RKAB dengan volume produksi mencapai 5.900.000 metrik ton dan luas konsesi 950 hektare padahal dokumen Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang berlaku hanya seluas 500 hektare. Angka-angka ini jelas tidak bersesuaian dengan tata cara dan ketentuan penerbitan RKAB yang sah.
Tak hanya memanipulasi besaran RKAB, PT HSM juga diduga memalsukan sejumlah dokumen syarat wajib penerbitan RKAB periode 2024–2026. Termasuk di antaranya: data hasil eksplorasi yang diduga fiktif, rancangan anggaran biaya yang tidak sesuai fakta, dokumen jaminan reklamasi pascatambang yang bermasalah, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) eksplorasi yang tidak memenuhi syarat, serta IPPKH yang cacat hukum.
Dibuat Mahal Demi Jual Saham.
Seluruh rangkaian manipulasi dokumen ini ternyata memiliki tujuan jelas: menaikkan nilai perusahaan saat penjualan saham. Saat RKAB dinyatakan berlaku untuk tiga tahun, harga saham otomatis melonjak. Direktur Utama PT HSM, Rudiyanto Limantara, kemudian menjual saham perusahaan kepada Direktur Utama CNGR, Liao Hengxing.
PT HSM merupakan anak perusahaan dari PT. Harum Energy. Oleh karena itu, segala kebijakan dan keputusan strategis termasuk penjualan saham kepada pihak CNGR mustahil terjadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan para pimpinan tertinggi PT. Harum Energy. Publik pun kini menduga kuat adanya keterlibatan jajaran petinggi induk perusahaan dalam kasus suap dan rekayasa perizinan ini.
Anak Perusahaan Tanpa Izin Tetap Dibiarkan Beroperasi.
Pasca-penguasaan saham oleh CNGR, PT HSM menjalin kerja sama operasi dengan PT. Mining Abadi Indonesia (PT MAI). PT MAI kemudian mendirikan anak perusahaan bernama PT. Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) untuk merekrut tenaga kerja dan menjalankan aktivitas penambangan di lokasi PT HSM.
Namun ironisnya, PT RSJ tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak tahun 2025 hingga kini, namun tetap dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Lima Tuntutan Tegas FORMALINTANG:
Atas rangkaian pelanggaran yang diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, FORMALINTANG Malut-Jakarta menuntut:
1. Mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HSM karena terbukti beroperasi dengan perizinan yang cacat hukum dan diduga ilegal.
2. Mendesak PT HSM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan segera meninggalkan wilayah Halmahera Tengah.
3. Mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT MAI, karena anak perusahaannya PT RSJ terbukti beroperasi tanpa IUJP sejak 2025.
4. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menelusuri dugaan suap Rp10 miliar yang melibatkan Dirut PT HSM dan oknum Dinas ESDM Maluku Utara berinisial W, serta memproses hukum semua pihak yang terlibat.
5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Harum Energy, karena diduga kuat turut terlibat dalam kasus suap dan manipulasi dokumen perizinan milik anak perusahaannya.








