BerandaNasionalGPM: Janji Sekolah Belum Terealisasi, PT SM Ditolak Beroperasi Sebelum Penuhi Komitmen...

GPM: Janji Sekolah Belum Terealisasi, PT SM Ditolak Beroperasi Sebelum Penuhi Komitmen dan Selesaikan Masalah Hukum

Jakarta – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) secara tegas menolak rencana pengaktifan kembali aktivitas usaha PT Smart Marsindo (SM) di Kabupaten Halmahera Timur. Penolakan ini disampaikan lantaran komitmen pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, hingga kini belum juga diwujudkan, serta masih menggantungnya persoalan hukum dan dugaan pelanggaran yang menimpa perusahaan tersebut.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, menegaskan pembangunan SMA di Pulau Gebe merupakan kesepakatan resmi yang telah dibahas dalam rapat koordinasi tanggal 14 Agustus 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta pihak PT. SM

“Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bahkan telah menyiapkan lahan seluas dua hektare khusus untuk lokasi pembangunan sekolah. Saat itu, Direktur PT. SM, Jilly R. Lumankun juga menyatakan siap mematuhi seluruh keputusan yang telah disepakati bersama. Namun hingga memasuki Juli 2026, tidak ada tanda-tanda kemajuan pembangunan sekolah tersebut, padahal jadwal peletakan batu pertama telah diumumkan kepada publik,” papar Yuslan.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam masyarakat Pulau Gebe. Sebab, bukannya memenuhi janji bagi kepentingan pendidikan warga, perusahaan justru dikabarkan tengah mempersiapkan kembali operasi pertambangan di wilayah Halmahera Timur, serta mengajukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Komitmen kepada masyarakat harus didahulukan. Jangan sampai investasi hanya meninggalkan janji manis di atas kertas, tanpa membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan dan masa depan warga,” tegas Yuslan.

Selain persoalan janji yang tak ditepati, GPM juga mempertanyakan konsistensi dan keadilan penegakan hukum terhadap PT. SM dibandingkan perusahaan tambang lain di Maluku Utara.

Diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah secara terbuka mengumumkan sanksi administratif berupa denda besar kepada empat perusahaan tambang lainnya, yaitu:

• PT Karya Wijaya: Denda Rp500,05 miliar atas pelanggaran luasan 51,33 hektare
• PT Halmahera Sukses Mineral: Denda Rp2,27 triliun atas pelanggaran luasan 234,04 hektare
• PT Trimega Bangun Persada: Denda Rp772,24 miliar atas pelanggaran luasan 79,27 hektare
• PT Weda Bay Nickel: Denda Rp4,32 triliun atas pelanggaran luasan 444,42 hektare

“Berbeda dengan keempat perusahaan itu, meski Satgas PKH telah memasang papan penindakan di area tambang PT. SM di Pulau Gebe sejak Februari 2026, hingga kini tidak ada pengumuman resmi mengenai jenis pelanggaran maupun besaran sanksi yang dikenakan. Perlakuan berbeda ini menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata masyarakat,” ungkap Yuslan.

Berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan denda administratif sektor pertambangan untuk komoditas nikel, GPM menuntut Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,3 triliun kepada PT. SM jika terbukti melanggar aturan. GPM juga meminta sanksi pidana jika ditemukan unsur tindak pidana lainnya.

Perlu diketahui, PT. SM memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga tahun 2032. GPM menyebut perusahaan ini dikabarkan dimiliki oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia. Aktivitas tambangnya juga dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan, berpotensi mengurangi pendapatan negara, serta lokasinya yang berada tepat di belakang kawasan sekolah sehingga membahayakan keselamatan proses belajar mengajar.

Merespons seluruh persoalan tersebut, GPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi dan mencabut izin usaha PT SM jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan;
2. Meminta PDI Perjuangan melakukan evaluasi mendalam terhadap Shanty Alda Nathalia terkait keterkaitannya dengan berbagai masalah perusahaan di Maluku Utara;
3. Meminta Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH memanggil serta memeriksa Direktur PT. SM, Jilly R. Lumankun dan Shanty Alda Nathalia guna mengungkap fakta sebenarnya aktivitas perusahaan;
4. Menggunakan momen penahanan mantan Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah sebagai titik balik perbaikan, agar penindakan pertambangan di Maluku Utara berjalan transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.

Sebagai langkah nyata, GPM berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa mendatang. Dalam aksinya, mereka akan menuntut pemerintah menindak tegas PT. SM, mulai dari evaluasi hingga pembekuan izin jika terbukti melanggar hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru