PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas perlu segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Tangguh bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Filep, PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Oleh karena itu, apabila terdapat keterlambatan atau kegagalan dalam merealisasikan PI harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait, jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya. Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” kata Filep, Rabu (9/9/2026).
Ia lantas membandingkan perkembangan Papua Barat dengan Kalimantan Timur dimana hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas telah dioperasionalkan melalui BUMD dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur misalnya, disebut telah memberikan kontribusi sebesar Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar. BUMD ini juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.
“Referensi dari Kalimantan memberikan praktik yang konkret. Kalimantan Timur telah berhasil mengubah PI 10 persen menjadi instrumen ekonomi dan sumber PAD. Papua Barat memiliki Tangguh yang sangat strategis dan telah memiliki BUMD. Oleh karena itu, kelembagaan tersebut harus segera dioptimalkan agar hak PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegas Filep.
Potensi Dampak Hukum Jika PI 10 Persen Tidak Direalisasikan
Lebih lanjut, Filep menjelaskan bahwa PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum dan administratif, antara lain:
Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meminta penjelasan resmi mengenai dasar penundaan, penolakan, atau tidak dilaksanakannya PI. Apabila terdapat kewajiban hukum atau kontraktual yang tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme keberatan, permintaan penyelesaian administratif, maupun upaya hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, tidak terealisasinya PI dapat memicu sengketa kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP Tangguh, dan pihak-pihak terkait. Sengketa ini dapat berkaitan dengan penetapan penerima PI, struktur kepemilikan, mekanisme pengalihan PI, pembiayaan, pengelolaan, serta pembagian manfaat bagi daerah penghasil.
Ketiga, apabila terdapat dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau tindakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga pengawasan dan audit negara. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tata kelola kontrak kerja sama, serta potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Keempat, apabila keputusan atau tindakan tertentu terbukti menimbulkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penentuan adanya pelanggaran atau kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang sah.
Kelima, tidak terealisasinya PI secara transparan juga dapat berdampak pada hak dan kepentingan masyarakat di wilayah penghasil. Pemerintah wajib memastikan bahwa manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada aspek formal kepemilikan, tetapi benar-benar terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Analisis Potensi Kerugian Papua Barat Jika PI 10 Persen Tak Direalisasikan hingga Berakhirnya Masa Kontrak
Filep menambahkan, tidak terealisasinya PI 10 persen hingga berakhirnya masa kontrak dapat menimbulkan potensi kerugian ekonomi dan fiskal yang signifikan bagi Papua Barat. Kerugian tersebut tidak hanya berupa hilangnya penerimaan langsung, tetapi juga hilangnya kesempatan daerah untuk membangun aset, memperkuat BUMD, dan memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang dari pengelolaan SDA di wilayahnya.
“Secara sederhana, potensi manfaat ekonomi yang hilang dapat dihitung berdasarkan nilai manfaat bersih PI 10 persen yang seharusnya diterima selama masa kontrak. Perhitungannya perlu mempertimbangkan volume produksi, harga LNG, pendapatan kontraktor, biaya operasi, biaya investasi, kewajiban perpajakan, kewajiban kontraktual, biaya pembiayaan, serta pembagian manfaat antara pemerintah provinsi dan daerah penghasil. Dengan begitu, nilai kerugian tidak dapat disamakan secara langsung dengan 10 persen dari pendapatan kotor LNG, melainkan harus dihitung berdasarkan model keekonomian PI yang dapat diaudit,” jelas Filep.
Menurut Filep yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu, potensi kerugian tersebut setidaknya meliputi beberapa komponen, antara lain:
Pertama, Papua Barat berpotensi kehilangan penerimaan bersih dari dividen atau hasil usaha BUMD pengelola PI. Kedua, terdapat potensi kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak, retribusi, dividen BUMD, jasa penunjang, serta aktivitas ekonomi turunan yang dapat berkembang di sekitar proyek.
Ketiga, Papua Barat berpotensi kehilangan nilai aset dan ekuitas BUMD. Keempat, terdapat kerugian berupa opportunity cost atau biaya kesempatan. Kelima, Papua Barat berpotensi kehilangan manfaat dari pertumbuhan nilai ekonomi proyek, termasuk pengembangan lanjutan seperti Ubadari–CCUS–Compression (UCC), peningkatan kapasitas produksi, dan kegiatan pendukung lainnya.
“Dalam melakukan analisis, pemda perlu membandingkan dua kondisi, yaitu skenario apabila PI 10 persen direalisasikan sejak waktu yang seharusnya dan skenario apabila PI tidak pernah direalisasikan hingga masa kontrak berakhir. Selisih manfaat bersih dari kedua skenario tersebut dapat menjadi dasar untuk menghitung potensi kehilangan penerimaan daerah. Perhitungan juga perlu memasukkan faktor nilai waktu uang, inflasi, biaya pembiayaan, risiko harga LNG, penurunan produksi, serta kemungkinan perpanjangan atau perubahan kontrak,” urai Pace Jas Merah itu.
Papua Barat Telah Memiliki BUMD, Saatnya PI Tangguh Diubah Jadi PAD
Selain itu, Filep juga menyebutkan bahwa Pemprov Papua Barat telah memiliki BUMD, termasuk Kasuari Energi Nusantara, yang dapat menjadi instrumen pengelolaan PI 10 persen. Selain itu, Pemprov juga telah berkomunikasi dengan Menteri ESDM untuk mempercepat realisasi PI Tangguh.
“Papua Barat memiliki sumber daya dan kelembagaan yang diperlukan. Kita memiliki Tangguh dan telah memiliki BUMD. Persoalannya tingga realisasi saja agar nilai tambah dan manfaat fiskalnya kembali kepada daerah penghasil,” ujar Filep.
“Pemda harus mengetahui apakah struktur PI yang ditawarkan layak secara ekonomi, bagaimana risiko pembiayaannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Transparansi tersebut penting agar keputusan investasi daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Filep meminta SKK Migas, Kementerian ESDM, BP Tangguh, dan pihak terkait membuka model keekonomian PI Tangguh agar pemda dan masyarakat dapat mengetahui manfaat, kewajiban, serta risiko ekonominya secara objektif.
“Pasalnya, setiap tahun keterlambatan berarti terdapat potensi penerimaan yang belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan masa depan fiskal Papua Barat,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah pusat, Pemprov Papua Barat, BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan sejumlah poin persoalan. Daintaranya, kepastian status dan dasar hukum PI 10, penjelasan resmi jika terdapat penundaan atau PI tidak terealisasi, penguatan BUMD pengelola yang telah ada, skema pembiayaan PI yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, soal pembagian manfaat antara provinsi dan daerah penghasil, transparansi model keekonomian dan risiko investasi, mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan audit, skema manfaat bagi masyarakat di wilayah penghasil hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kalimantan Timur telah menunjukkan PI bisa jadi sumber PAD, sehingga Papua Barat jangan sampai hanya jadi wilayah penghasil saja. Jika PI Tangguh tidak direalisasikan tanpa kepastian hukum yang jelas, pemda harus menggunakan seluruh mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia untuk memastikan hak daerah terlindungi,” pungkas Filep.








