Jakarta – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Wilayah Jabodetabek mendesak tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang di Maluku Utara yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Organisasi ini juga meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata kelola, termasuk PT JAS dan PT ARA yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua PB-FORMMALUT Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menyambut baik kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi mineral dan batu bara tahun 2026. Langkah ini dinilai tepat sebagai strategi menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, mencegah kelebihan produksi yang menekan harga pasar global, serta menjaga keberlanjutan cadangan sumber daya alam nasional.
Namun, Reza memperingatkan: kebijakan pengendalian produksi tidak boleh membebani pihak yang paling rentan. “Pengendalian produksi memang diperlukan, tetapi jangan sampai pekerja menjadi korban. Kami menolak keras ancaman pemutusan hubungan kerja secara massal di sektor pertambangan nikel Maluku Utara akibat kebijakan ini,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Reza, wajib menyiapkan perlindungan tenaga kerja yang komprehensif: mulai dari pelatihan peningkatan keterampilan, penempatan di proyek hilirisasi maupun sektor lain, insentif bagi perusahaan yang mempertahankan karyawan, hingga penguatan jaring pengaman sosial bagi yang terdampak.
Investasi Harus Bermanfaat Nyata, Bukan Menimbulkan Masalah
Reza juga menyoroti ketimpangan manfaat dari pesatnya pertumbuhan industri tambang di Maluku Utara. Meskipun menjadi penopang ekonomi daerah, kemakmuran tersebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat—masih sekadar angka statistik, sementara persoalan nyata menumpuk di lapangan.
“Kami tidak menolak investasi tambang. Namun investasi harus berjalan berkelanjutan, patuh hukum, serta melindungi lingkungan dan hak masyarakat. Bukan sebaliknya: merusak, mengabaikan aturan, dan hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Reza.
PB-FORMMALUT mencatat deretan persoalan serius yang masih terjadi: kerusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, tumpang tindih izin, aktivitas ilegal di kawasan lindung, lemahnya reklamasi, konflik lahan, rendahnya standar keselamatan kerja, hingga dugaan hilangnya pendapatan negara dan kerusakan ekosistem pesisir.
Sikap Tegas Bagi Perusahaan Bermasalah
Secara khusus, PB-FORMMALUT menekankan kasus PT JAS dan PT ARA di Halmahera Timur. Kedua perusahaan tersebut diduga kuat menjadi sumber pencemaran yang merusak lahan persawahan Desa Bumi Restu, kawasan pesisir Subaim, serta lokasi budidaya rumput laut Desa Fayau, Kecamatan Wasile—kerusakan yang terjadi berulang sejak 2024 hingga pertengahan 2025.
Selain itu, izin usaha juga diminta dicabut bagi perusahaan yang telah dikenai sanksi denda ratusan miliar hingga triliunan rupiah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Tiga Tuntutan Utama
Untuk itu, PB-FORMMALUT menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Tidak menerbitkan RKAB bagi perusahaan bermasalah dan segera mencabut izin usahanya;
2. Memprioritaskan penerbitan RKAB bagi perusahaan yang patuh aturan dan tidak memiliki catatan pelanggaran;
3. Menolak segala bentuk PHK massal pekerja tambang di Maluku Utara.
Tuntutan ini rencananya akan disuarakan langsung melalui aksi penyampaian pendapat di depan Istana Negara, Kementerian ESDM, dan Ditjen Minerba dalam waktu dekat, sebagai wujud kontrol sosial demi tata kelola tambang yang adil dan berkelanjutan.








