BerandaHukumSoal Kasus Little Aresha, Komite III DPD RI Desak Pembenahan Segera Terhadap...

Soal Kasus Little Aresha, Komite III DPD RI Desak Pembenahan Segera Terhadap Sistem Perlindungan Anak Secara Nasional

YOGYAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi salah satu wajah persoalan kekerasan terhadap anak di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem pencegahan, pengawasan, pengasuhan, dan pemulihan korban perlu diperkuat secara nasional. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Resolusi Permasalahan Daerah Terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Berkenaan dengan Tindak Lanjut Kebijakan Perlindungan Anak terhadap Kasus Daycare Little Aresha, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Rabu (9/9/2026).

“Little Aresha bukan sekedar persoalan satu daycare. Ini adalah peringatan soal perlunya kita berfokus pada sistem perlindungan anak secara nasional. Pencegahan dapat dijalankan melalui upaya yang tersistem dan termonitor dengan baik. Jangan sampai kasus ini berulang,” tegas Filep.

Seperti diketahui, berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Polresta Yogyakarta, sebanyak 157 anak terdata sebagai korban dan 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Filep, banyaknya korban tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai tindakan individual, tetapi harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola, standar pengasuhan, kompetensi pengasuh, dan pengawasan lembaga layanan anak.

Lebih lanjut, Filep menegaskan, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan yang didukung dengan PP Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Urgensi pemulihan juga terlihat dari data penanganan korban. Dari 149 anak yang menjalani skrining pertumbuhan, 18 anak mengalami masalah gizi. Dari 153 anak yang menjalani skrining perkembangan, 12 anak mengalami penyimpangan perkembangan dan 19 anak membutuhkan pemeriksaan lanjutan. UPT PPA juga mencatat 202 anak terdata untuk pendampingan, 133 anak telah menjalani asesmen psikologi, dan 149 anak mendapatkan pendampingan lanjutan.

Atas kondisi tersebut, senator Filep menegaskan bahwa Komite III DPD RI menyampaikan lima tuntutan konkret, antara lain:

Pertama, pemerintah wajib memastikan setiap korban anak memperoleh rencana pemulihan individual yang mencakup kesehatan, psikologis, gizi, tumbuh kembang, pendidikan, dan sosial serta dipantau secara berkala.

Kedua, pemerintah daerah harus melakukan audit dan evaluasi seluruh daycare, meliputi legalitas, perizinan, kompetensi pengasuh, rasio pengasuh-anak, SOP, keamanan, CCTV, serta mekanisme pengaduan.

Ketiga, pemerintah pusat perlu membangun sistem pengawasan daycare secara nasional dengan database terintegrasi, standar minimum yang jelas, pemeriksaan berkala, dan sanksi bagi lembaga yang melanggar.

Keempat, hak korban atas restitusi dan pemulihan harus dikawal sampai tuntas sesuai ketentuan hukum, termasuk kerugian medis, psikologis, pendidikan, dan kebutuhan pemulihan lainnya.

Kelima, pemerintah harus melakukan pemetaan nasional terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan, pengasuhan, dan penitipan anak, sehingga kebijakan pencegahan berbasis data dapat diterapkan di seluruh daerah.

Selain itu, Komite III juga meminta aparat penegak hukum menyelesaikan perkara Little Aresha secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan pembuktian yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kepentingan terbaik anak.

“Komite III DPD RI akan mengawal proses hukum, pemulihan korban, evaluasi daycare, serta tindak lanjut kebijakan dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Ukuran keberhasilan negara bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru. Hukum harus tuntas, korban harus pulih, dan sistem harus diperbaiki,” tegas Filep Wamafma.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru