BerandaDaerahGalian C di Waikop Diduga Tak Miliki Izin: SAKTI Desak Kejati Malut...

Galian C di Waikop Diduga Tak Miliki Izin: SAKTI Desak Kejati Malut Panggil dan Periksa Pemilik Usah

Ternate – Solidaritas Anti Korupsi (SAKTI) Provinsi Maluku Utara menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Abd Rahman Hayat, pemilik aktivitas Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin sah di Desa Waikop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator SAKTI Maluku Utara, Risky S., menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur perizinan. Pihaknya mencium adanya dugaan pemberian uang puluhan juta rupiah yang diduga dialirkan guna meloloskan legalitas kegiatan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi besar di depan Kantor Kejati Maluku Utara, mendesak aparat turun langsung ke lapangan dan menelusuri persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Risky kepada media, Kamis (10/9/2026).

Material yang dikeruk berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pasir, batu, tanah urug, hingga kerikil. Lokasi pengerukan berada di kawasan yang berdekatan dengan lingkar tambang, kawasan industri, serta wilayah yang sebelumnya terdampak banjir. Hasil investigasi SAKTI menunjukkan material tersebut diduga disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek pembangunan.

“Kami mempertanyakan legalitas dari akar hingga cabangnya: mulai dari izin pertambangan, status kepemilikan lahan, dokumen lingkungan, hingga kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah,” tegas Risky.

Pelanggaran yang diduga terjadi menabrak sejumlah peraturan sekaligus:

• UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara aktivitas tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar;
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
• Perda Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043.

SAKTI menegaskan pengerukan di kawasan rawan banjir dan berdekatan dengan pemukiman serta kawasan industri berisiko merusak ekosistem dan membahayakan warga. Aktivitas ini tidak boleh dibiarkan hanya sekadar dipantau tanpa tindakan hukum nyata.

Dalam aksi yang direncanakan, SAKTI menyampaikan lima tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum:

1. Usut tuntas dugaan aktivitas Galian C tanpa izin di Desa Waikop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah;
2. Panggil dan periksa Abd Rahman Hayat selaku pemilik aktivitas tersebut untuk dimintai keterangan secara mendalam;
3. Telusuri rantai pasok ke mana material hasil galian disalurkan, proyek mana yang menerimanya, serta dasar hukum transaksinya;
4. Koordinasi dan rekomendasi dari Kejati Maluku Utara kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah agar ikut memeriksa legalitas kegiatan di lapangan;
5. Verifikasi kesesuaian lokasi pengerukan dengan dokumen tata ruang, analisis dampak lingkungan, serta dampak langsung terhadap warga sekitar.

“Jangan biarkan kekayaan alam dijarah tanpa dasar hukum yang sah. Setiap kerusakan yang terjadi akan menjadi tanggung jawab siapa saja yang terlibat, termasuk mereka yang diduga mempermudah perizinan dengan cara-cara yang tidak wajar,” pungkas Risky.

SAKTI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata dan membongkar seluruh mata rantai yang terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru