BerandaNasionalKasus 22 IUP di Malut Tak Kunjung Selesai, DPP GPM Desak Jampidsus...

Kasus 22 IUP di Malut Tak Kunjung Selesai, DPP GPM Desak Jampidsus Baru Ambil Alih

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik, Kuntadi, segera mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. Organisasi pemuda ini menilai proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mandek tanpa kejelasan sejak tahun 2024.

Menurut GPM, penyidikan yang dulunya berjalan aktif kini terhenti di tengah jalan. Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa penyidik, namun hingga pertengahan tahun 2026 belum ada kabar perkembangan maupun penetapan tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di sektor pertambangan daerah.

“Kasus ini sudah berjalan lama. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak sudah dilakukan, tapi hingga kini tak ada kepastian kelanjutan prosesnya. Karena itu, kami meminta Jampidsus yang baru segera turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara ini,” tegas Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, di Jakarta, Rabu (24/7/2026).

GPM pun memastikan tak akan diam. Jika tak ada perubahan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan 22 IUP ini dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dugaan korupsi dan tata kelola pertambangan yang bermasalah di Maluku Utara.

Bermula dari tiga surat perintah penyelidikan:

Kasus ini bermula dari penerbitan tiga Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejati Maluku Utara pada 19 Maret 2024, dengan nomor:

• PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024
• PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024
• PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024

Berdasarkan surat tersebut, penyidik Jampidsus Kejati Maluku Utara telah memeriksa pihak-pihak terkait izin usaha yang di antaranya meliputi: PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga (Blok I & II), PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, CV Orion Jaya, PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Trimega Bangun Persada, PT Budhy Jaya Mineral, PT Karya Wijaya Blok I, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, hingga PT Bela Kencana.

Minta evaluasi dan pergantian Kajati
Keterlambatan penyelesaian kasus ini, kata Sartono, membuat masyarakat semakin jenuh. Dugaan praktik mafia tambang seolah masih leluasa beroperasi sementara hukum berjalan lambat.

GPM pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejati Maluku Utara. Bahkan, jika dinilai tak mampu menuntaskan perkara ini, organisasi tersebut mendesak agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.

Pihaknya juga menyinggung pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2026 silam yang menyatakan lembaga tengah mengembangkan sejumlah perkara lama dengan potensi pelanggaran lebih luas. Hal ini seharusnya menjadi momentum untuk merampungkan berbagai persoalan pertambangan di Maluku Utara yang tertunda.

Dugaan sanksi tak berjalan hingga penggeledahan:

GPM juga menyoroti penanganan kasus IUP dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sebelumnya ditindak Satgas Penertiban Kawasan Hutan di bawah Jampidsus kala itu, Febrie Adriansyah. Selama ini sanksi yang dijatuhkan lebih banyak berupa denda administratif, namun belum ada bukti nyata pembayarannya.

Bahkan, muncul kecurigaan masih ada aktivitas tambang di lokasi yang sudah dipasangi plang larangan maupun garis polisi. Dugaan ini makin kuat setelah mencuatnya kasus penggeledahan kediaman mantan Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jampidsus saat itu.

Periksa mantan pejabat dan ultimatum:

Dalam laporannya ke KPK nanti, GPM meminta lembaga antirasuah juga memeriksa Bambang Hermawan, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara. Pemeriksaan pejabat yang berwenang menerbitkan izin dinilai kunci untuk membuka seluruh jejak penyimpangan.

GPM pun memberikan ultimatum: jika dalam waktu dekat tak ada perkembangan berarti, pihaknya akan melaporkan secara resmi seluruh perkara ini ke Kejaksaan Agung dan KPK agar penanganannya sepenuhnya diambil alih.

“Beban kasus pertambangan di Maluku Utara harus segera dituntaskan. Masyarakat butuh bukti nyata komitmen Jampidsus yang baru dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Sartono.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru