BerandaDaerahGabung Jurus GPM dan FBAKI, Desak APH Panggil dan Periksa Sekwan DPRD...

Gabung Jurus GPM dan FBAKI, Desak APH Panggil dan Periksa Sekwan DPRD Kota Ternate

Ternate – Front Bersama Anti Korupsi Indonesia (FBAKI) Maluku Utara dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (23/7). Massa secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang mencuat di lingkungan pemerintahan dan legislatif Kota Ternate.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Juslan J. Latif menegaskan, langkah penyelidikan harus segera dilakukan agar dugaan penyimpangan terungkap secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD,” tegas Juslan.

Selain kasus di lingkungan Sekretariat DPRD, massa juga menyoroti dua persoalan serius lain yang mendesak ditindaklanjuti: dugaan pelanggaran tata ruang serta suap/gratifikasi pembangunan Villa Lago Montana, serta dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus jual beli ijazah.

Dasar Hukum dan Persoalan yang Disoroti

Berdasarkan Pasal 41 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, FBAKI dan GPM menilai kinerja lembaga legislatif Kota Ternate mengalami degradasi serius akibat sejumlah pelanggaran:

1. Pembangunan Villa Lago Montana: Dugaan pelanggaran tata ruang serta suap/gratifikasi atas pembangunan di kawasan Danau Laguna, Kelurahan Fitu wilayah yang secara tegas dilarang untuk pembangunan semacam itu berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2012. Proyek ini diduga milik pengusaha Agusti Thalib.
2. Penyelewengan Anggaran Sekretariat DPRD: Ketidakwajaran pada pos pengadaan pakaian dinas, belanja makan minum, serta anggaran Medical Check-Up (MCU) anggota dewan yang dilaksanakan di laboratorium klinik swasta Prodia Ternate.
3. Kasus Jual Beli Ijazah: Dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kota Ternate berinisial BM, yang sebelumnya berkerja di lingkungan IAI As-Siddiq Kieraha Maluku Utara dalam praktik jual beli ijazah di kampus tersebut.

Ada pun 3 tuntutan tegas yang dibawa massa aksi diantaranya yakni:

1. Agar Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate segera menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang serta suap/gratifikasi terkait pembangunan Villa Lago Montana di kawasan Danau Laguna.
2. Agar Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara segera memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan sekretariat dewan.
3. Agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa BM, guna mempertanggungjawabkan dugaan perannya dalam kasus jual beli ijazah di IAI As-Siddiq Kieraha Maluku Utara.

Massa berharap seluruh tuntutan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipulihkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru