Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menumpuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Secara khusus, organisasi ini meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, yang dikaitkan dengan rentetan masalah: mulai dari dugaan jual beli izin usaha pertambangan, korupsi anggaran daerah, hingga pembahasan AMDAL yang dinilai mengabaikan hak masyarakat terdampak.
Desakan resmi ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (31/7/2026). GPM menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga ke pihak berwenang yang diduga memberi ruang, melindungi, atau bahkan mengatur segala aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Bukti Rekaman dan Foto: Transaksi demi Meloloskan Tambang?
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan dugaan adanya konspirasi yang membuat aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur terus berjalan tanpa penindakan tegas. “Berbagai pelanggaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian persoalan besar tata kelola kekayaan alam dan pemerintahan daerah yang rusak,” ujarnya.
Hingga kini, pengerukan bijih nikel diduga masih berlangsung secara ilegal di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. GPM menduga hal ini terjadi karena adanya hubungan istimewa antara perusahaan dengan oknum berkuasa di pemerintah daerah.
GPM mengklaim telah mengantongi bukti kuat: rekaman suara berdurasi sekitar 21 menit yang telah beredar sejak 2022, memuat percakapan yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat tinggi daerah. Isinya membahas penyediaan uang demi perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan potongan kalimat berbunyi: “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain itu, tersedia pula dokumentasi foto pertemuan di sebuah penginapan Kota Maba yang memperlihatkan uang tunai pecahan besar, tas hitam yang diduga berisi uang, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar, yang diduga sebagai imbalan untuk meloloskan perubahan tata ruang demi kepentingan pertambangan.
Masalah tambang lainnya terus bermunculan: produksi kerap berlangsung di luar wilayah izin resmi, beroperasi di lokasi bekas konsesi lain, hingga perusahaan yang sama sekali tidak kooperatif dan menolak memenuhi panggilan instansi terkait.
Tumpukan Dugaan Penyimpangan yang Menyeret Sekda: GPM menyoroti panjangnya daftar dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan Sekda Ricky Chairul Richfat, yang hingga kini belum juga diperiksa padahal Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sudah pernah menjadwalkannya.
Berbagai dugaan penyimpangan yang harus diusut tuntas meliputi:
• Proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar yang diduga sarat korupsi;
• Dugaan manipulasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra;
• Kasus pengadaan penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp9,07 miliar, di mana penyidik kini menelusuri penyalahgunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk alat pelindung diri dan kesehatan;
• Sejarah manipulasi izin usaha pertambangan, termasuk perubahan koordinat IUP PT Position dari 8 menjadi 68 titik pada 2010, serta dugaan praktik jual beli izin bagi sejumlah perusahaan antara tahun 2009–2010;
• Penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang tidak merata dan bermasalah, namun tidak tercatat dalam temuan pemeriksaan keuangan;
• Belanja publikasi daerah yang mencapai Rp7,77 miliar, dinilai boros dan tidak sejalan prinsip efisiensi anggaran.
Selain Sekda, GPM juga meminta pemeriksaan terhadap Ardiansyah Madjid mantan Kepala Bagian Hukum yang kini menjabat Plt. Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.
Masalah baru yang turut menjadi sorotan adalah pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pabrik feronikel milik PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT. ANTAM yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.
GPM menilai langkah ini secara nyata memotong hak partisipasi masyarakat dari sekitar 10 desa di kawasan lingkar tambang yang paling terdampak. Pembahasan dilakukan jauh dari lokasi, membatasi akses masyarakat menyampaikan pendapat, dan berpotensi melahirkan keputusan yang cacat prosedur hingga bisa dibatalkan secara hukum.
“Partisipasi publik harus berjalan sejak awal perencanaan hingga pemantauan. Menggelarnya di Jakarta bukan sekadar merepotkan, melainkan menutup ruang suara masyarakat,” tegas Sartono Halek.
Ketiadaan pelibatan warga ini dikhawatirkan memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, serta ketegangan horizontal di wilayah yang selama ini menanggung dampak industri tambang. Oleh karena itu, GPM mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memfasilitasi atau menyetujui dokumen lingkungan yang disusun tanpa melibatkan warga yang benar-benar terdampak.








