BerandaPolitikBaleg DPR RI Setujui RUU Pembentukan PT & PT Agama Papua Barat

Baleg DPR RI Setujui RUU Pembentukan PT & PT Agama Papua Barat

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. RUU tersebut diputuskan disetujui dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (14/6). Melalui rapat tersebut, telah diputuskan tiga RUU yang akan dibahas pada Rapat Paripurna mendatang.

Ketiga RUU tersebut masing-masing adalah Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat daerah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di empat daerah dan Pengadilan Tinggi Agama di lima wilayah.

“Semua fraksi setuju ketiga RUU ini dibawa ke Rapat Paripuna mendatang,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin dalam rapat pleno Baleg DPR RI.

RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di lima wilayah antara lain Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.

Selanjutnya RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat daerah antara lain Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Sementara itu, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di empat daerah masing-masing adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru