Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menekan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang baru saja menjabat, untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Desakan ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli izin pertambangan hingga sejumlah kasus korupsi yang hingga kini terkatung-katung tanpa kejelasan hukum.
Tekanan ini disampaikan GPM setelah berulang kali menggelar aksi protes di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung. Organisasi pemuda ini menilai, berbagai laporan yang menyeret nama Sekda Haltim tak kunjung bergerak, padahal bukti-bukti yang diserahkan cukup kuat.
“Pergantian pimpinan di Jampidsus harus menjadi bukti nyata komitmen memberantas korupsi, khususnya di sektor tambang Maluku Utara. Jika berani memeriksa Ricky Chairul Richfat tanpa pandang bulu, barulah publik percaya penegak hukum bekerja independen,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek.
Dalam aksinya, GPM memaparkan materi yang mereka miliki, antara lain rekaman percakapan berdurasi 21 menit yang telah beredar sejak 2022. Rekaman itu diduga berisi komunikasi antara pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat pemerintah daerah, terkait janji uang sebagai imbalan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Potongan percakapan yang diperdengarkan berbunyi: “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain rekaman, GPM juga memamerkan foto pertemuan di salah satu penginapan Kota Maba, yang terlihat ada tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, tas hitam diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar. “Kami siap serahkan seluruh materi ini kepada penyidik jika dibutuhkan,” tambah Sartono. Perlu dicatat, materi tersebut hingga saat ini belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam sidang hukum.
GPM menegaskan aktivitas penambangan nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, masih berlangsung leluasa. Bahkan diduga ada perusahaan yang menambang di luar wilayah izin, serta tetap berproduksi meski sudah ditegur pemerintah daerah.
Lebih jauh, tercium dugaan manipulasi izin: IUP PT Position yang semula hanya mencakup 8 titik koordinat, berubah drastis menjadi 68 titik pada tahun 2010. Tak hanya itu, GPM mencurigai praktik jual beli izin pada periode 2009–2010 yang melibatkan PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk pengalihan status dari izin eksplorasi menjadi produksi.
Aktivitas tambang juga diduga menyasar wilayah bekas operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sudah pindah ke Pulau Obi, Halmahera Selatan. “Perusahaan-perusahaan ini juga tak kooperatif, menolak panggilan Dinas Lingkungan Hidup dan rapat fasilitasi Pemprov Malut,” ungkap Sartono.
GPM mencatat Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky Chairul Richfat, namun tak pernah terlaksana. Organisasi ini meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan Sekda dalam sejumlah kasus besar:
• Dugaan korupsi pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar;
• Praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan;
• Manipulasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra;
• Perkara pengadaan penanganan Covid-19 tahun 2020, dengan selisih dugaan penyimpangan Rp2,43 miliar dari total anggaran Rp9,07 miliar.
Selain Sekda, GPM juga meminta pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Haltim Ardiansyah Madjid, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum di lingkungan pemkab setempat.
Di luar kasus tambang, GPM menyoroti kejanggalan pengelolaan anggaran daerah:
• Dugaan manipulasi pembangunan mess BPK Perwakilan Malut di Ternate, diduga terkait upaya mengamankan laporan keuangan daerah;
• Dana hibah Rp9 miliar melalui SK Bupati Nomor 03/2022 dan 20/2023 yang diduga tak disalurkan merata ke LSM dan organisasi kepemudaan, namun tak tercatat dalam temuan pemeriksaan keuangan;
• Belanja publikasi mencapai Rp7,77 miliar yang dinilai boros dan tak sejalan efisiensi anggaran.
GPM menegaskan, seluruh laporan ini harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, profesional, transparan, dan sesuai hukum. “Penegakan hukum tak boleh berhenti di pelaku lapangan. Siapa yang memberi ruang, membiarkan, atau bahkan mengatur semuanya, harus ikut bertanggung jawab,” pungkas Sartono.








