Labuha – Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan senilai sekitar Rp6,2 miliar yang terjadi pada tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Publik menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara perlu bersikap tegas dan serius menuntaskan perkara ini, karena bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kerugian nyata terhadap keuangan negara dan daerah.
Dana sebesar Rp6,2 miliar tersebut dikumpulkan dari 249 kepala desa yang masing-masing dipungut Rp25 juta. Bahkan, 40 kepala desa yang tidak mengikuti kegiatan retret di Jatinagor tetap dipaksa menyetor biaya operasional sebesar Rp4 juta per desa dengan alasan pembelian pakaian dan sepatu atribut.
Diduga pemungutan ini dilakukan atas instruksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan melalui pesan singkat di grup WhatsApp tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) maupun persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini dinilai melanggar prosedur perencanaan anggaran serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, pemaksaan pengeluaran dana desa justru dilakukan secara sepihak. Padahal, jika dialokasikan secara tepat, dana tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan ekonomi desa yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Secara hukum, tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan kepala desa mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang sah.
Meski persoalan ini telah disorot berbagai kalangan, hingga saat ini belum terlihat langkah hukum nyata dari Kejati Maluku Utara, termasuk pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Kadis PMD Halsel. Publik menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan sekadar wacana atau diselesaikan di balik pintu tertutup.
Kejati Maluku Utara selaku lembaga penegak hukum vertikal yang berwenang memegang mandat penindakan korupsi di wilayah ini diminta segera menunjukkan integritasnya. Berdasarkan UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 juncto UU No. 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30 ayat (1) huruf d, Kejaksaan memiliki kewenangan dan tugas melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, publik mendesak Kejati Maluku Utara segera mengeluarkan surat panggilan resmi dan memeriksa Kadis PMD Halmahera Selatan terkait dugaan Tipikor tersebut. Penanganan cepat dan transparan sangat dinantikan, mengingat kasus ini berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah serta memperlambat laju pembangunan di tingkat desa.








