BerandaDaerahFilep Wamafma: RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Soal Kuota, Tapi Juga Jaminan Kesetaraan...

Filep Wamafma: RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Soal Kuota, Tapi Juga Jaminan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan penyandang disabilitas di Indonesia.

Menurutnya, regulasi terkait harus memastikan kesetaraan akses pendidikan dan pelatihan, kesempatan rekrutmen, pekerjaan yang layak, upah yang adil, lingkungan kerja yang aksesibel, perlindungan dari diskriminasi, pengembangan karier hingga jaminan sosial bagi pekerja penyandang disabilitas.

Seperti diketahui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR telah memberikan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas, diantaranya soal ketentuan kuota minimal dua persen bagi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta satu persen bagi perusahaan swasta.

“Saya mengapresiasi adanya pengaturan pekerja penyandang disabilitas dalam RUU ini. Indonesia sudah memiliki ketentuan soal kuota dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, dan ke depan perlu memastikan kuota tersebut benar-benar dipenuhi serta memberikan pekerjaan yang bermartabat,” tegas Filep.

Diantara persoalannya adalah saat perusahaan membutuhkan tenaga kerja, di sisi lain banyak penyandang disabilitas belum memperoleh pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi, teknologi asistif dan akses informasi lowongan kerja. Karena itu, Filep mendorong pemerintah perlu membangun Balai Latihan Kerja (BLK) khusus atau unit layanan BLK yang secara khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

“Pembangunan BLK Khusus ini harus masuk dalam RUU. Selain mengatur kewajiban perusahaan menerima pekerja disabilitas, pemerintah juga mendukung dengan penyediaan ekosistem agar mereka siap memasuki dunia kerja,” ujarnya.

Menurutnya, BLK khusus disabilitas harus dilengkapi dengan instruktur yang kompeten, kurikulum berbasis kebutuhan industri, fasilitas aksesibel, teknologi asistif, pelatihan kewirausahaan, sertifikasi kompetensi, pemagangan, hingga sistem penempatan kerja.

“Pelatihan tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat. Harus ada link and match dengan dunia usaha. Setelah dilatih, harus ada mekanisme penempatan dan pemantauan apakah mereka benar-benar mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Pekerja Disabilitas Masih Berada dalam Posisi Rentan

Dia merujuk data BPS yang menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat sekitar 763.925 penduduk bekerja dengan kondisi disabilitas. Dari jumlah tersebut, sekitar 139.539 orang atau 18,26 persen berstatus buruh/karyawan/pegawai. Sebagian besar lainnya berada dalam bentuk pekerjaan mandiri, usaha keluarga, pekerja bebas atau kategori pekerjaan lainnya.

“Angka tersebut memberikan gambaran bahwa tantangan kita diantaranya soal akses penyandang disabilitas ke pekerjaan yang lebih layak dan terlindungi, tanpa menghilangkan hak mereka memilih atau terpaksa berada di sektor informal,” kata Filep.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti masih adanya diskriminasi, marginalisasi dan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak pekerjaan. Bahkan pekerja disabilitas di sektor informal didapati menghadapi persoalan akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, menurut Filep, RUU harus memperhatikan pekerja disabilitas secara utuh, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

“Yang menjadi penentu adalah kompetensi dan kemampuan seseorang menjalankan pekerjaan. Jangan sampai persyaratan rekrutmen menjadi pintu masuk diskriminasi. Prinsip ini sebenarnya sudah tercermin dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak, tidak diberhentikan karena disabilitas, serta memperoleh kesempatan mengembangkan jenjang karier. Maka RUU baru harus memastikan hak-hak tersebut bukan hanya tertulis, tetapi dapat dituntut dan ditegakkan,” tegas Filep.

Menurutnya, kelemahan terbesar kebijakan ketenagakerjaan selama ini adalah jarak antara norma dan implementasi. Di saat pemerintah dan perusahaan diwajibkan memenuhi kuota, maka harus ada mekanisme yang jelas mengenai pendataan jumlah pekerja disabilitas, pelaporan pemenuhan kuota, pengawasan dan audit, sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban, insentif bagi perusahaan yang melaksanakan praktik ketenagakerjaan inklusif, akses pengaduan yang mudah bagi pekerja disabilitas hingga perlindungan dari diskriminasi sejak rekrutmen sampai PHK.

“Tidak boleh terjadi perusahaan memenuhi kuota hanya di atas kertas. Pekerja disabilitas harus benar-benar diberi pekerjaan, mendapatkan upah yang layak, fasilitas yang aksesibel, pelatihan dan kesempatan promosi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Filep juga meminta RUU memperjelas kewajiban pemberi kerja menyediakan reasonable accommodation atau akomodasi yang layak. Hal itu mencakup akses fisik tempat kerja, perangkat teknologi asistif, akses komunikasi, penyesuaian metode kerja dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan pekerja.

“Jadi RUU tidak hanya berorientasi kepada pekerja perusahaan formal. Kalau banyak penyandang disabilitas bekerja secara mandiri, sebagai pelaku UMKM, pekerja rumahan, pekerja bebas atau bentuk pekerjaan informal lainnya, mereka tetap warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

“RUU perlu mengatur akses penyandang disabilitas terhadap pelatihan, pembiayaan, teknologi, pasar, jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja. Keberadaan BLK khusus penyandang disabilitas harus menjadi bagian penting dalam desain RUU agar kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya bersifat demand side atau membebankan kewajiban kepada perusahaan, tetapi juga memperkuat supply side melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja disabilitas,” jelas Filep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru