BerandaHukumAPH Malut Resmi Lapor Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Haltim ke KPK: Minta...

APH Malut Resmi Lapor Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Haltim ke KPK: Minta Sekda dan Mantan Bendahara Dinkes Segera Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH Malut) secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Tahun Anggaran 2020 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Kamis, 3 September 2026.

Langkah hukum ini diambil demi memastikan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lingkungan Pemerintah Daerah Haltim.

Koordinator APH Malut, Rizal Damola, dalam rilis persnya menegaskan: “Kami menempuh jalur ini agar memberikan efek jera bagi setiap oknum pejabat yang sengaja memanfaatkan masa darurat kemanusiaan untuk merogoh anggaran rakyat, menimbulkan kerugian bagi negara, daerah, serta masyarakat luas.”

Bagi APH Malut, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bukan sekadar pelanggaran aturan melainkan kejahatan kemanusiaan yang menjadi akar masalah bangsa. Meski regulasi terus diperkuat, korupsi masih menjalar menjadi budaya di hampir setiap sektor pelayanan publik, tak terkecuali di wilayah Haltim.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana anggaran yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru dijadikan lahan basah bagi oknum yang berkuasa,” tegas Rizal.

Kasus yang dilaporkan berpusat pada pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur TA 2020 sebesar Rp9.075.953.300, yang dialokasikan khusus untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Di dalamnya termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan medis pada Dinas Kesehatan Haltim senilai Rp2.431.027.800.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah Kejaksaan Negeri Haltim bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, usai pelaksanaan ekspose hasil penyelidikan yang menemukan sejumlah indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Dalam laporan ini, APH Malut mendesak KPK RI untuk:

Segera menetapkan Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, sebagai tersangka atas dugaan tanggung jawab dalam perkara ini;
Menindaklanjuti dan memproses mantan Bendahara Dinas Kesehatan Haltim, Edy Septiagus Rajab, yang diduga kuat terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan dimaksud, hingga pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara.

“Anggaran penanganan pandemi adalah uang rakyat yang dihimpun untuk menyelamatkan nyawa bukan untuk dipermainkan dan dikorupsi saat rakyat sedang ketakutan. KPK harus turun tangan, mengawasi proses ini, dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum,” pungkas Rizal dengan tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru