BerandaHukumLaporan Filep Wamafma Soal Tudingan ‘OPM’ Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Laporan Filep Wamafma Soal Tudingan ‘OPM’ Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Laporan polisi yang dilayangkan Dr. Filep Wamafma ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat tentang tuduhan ‘kata OPM’ beberapa pekan lalu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Filep Wamafma yang juga anggota DPD RI asal Papua Barat ini akan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi korban ke Polda Papua Barat.

“Klien saya dipastikan akan menghadiri pemanggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk diperiksa sebagai saksi korban,” ungkap kuasa hukum Filep, Achmad Djunaidi, S.H., MH, Kamis (8/8).

Menurutnya, laporan dilayangkan lantaran tudingan itu merugikan nama baik Filep Wamafma sebagai pejabat negara. Terlebih, tudingan ini termuat dalam pemberitaan dan tersebar serta terkesan menggiring opini publik mengancam citra baik sosok Filep Wamafma yang dikenal aktif memperjuangkan kemajuan tanah Papua melalui beragam rumusan kebijakan di Komite I DPD RI.

Melalui pemeriksaan awal ini, Djunaidi berharap saksi-saksi terkait lainyan yang nantinya dipanggil harus menaati kewenangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat agar persoalan yang dihadapi kliennya berjalan lancar.

“Jadi jangan seperti laporan pengaduan kami awal ke Ditbinmas Polda Papua Barat yang tidak dihadiri oleh oknum anggota DPD RI Terpilih di Papua Barat Daya, PFM yang diduga tak menghargai undangan dari Polda Papua Barat,” sebut Djuanidi.

Sementara itu, senator DPD RI, Dr. Filep Wamafma yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa dirinya siap memberikan keterangan kepada polisi. Sesuai jadwal Jumat (9/8) besok ia akan hadir ke Polda Papua Barat untuk diperiksa atas laporan polisi tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum saya harus hadir memberikan keterangan kepada polisi agar siapa yang salah dapat dibuktikan di mata hukum, bukan sebaliknya kita tidak hargai pemanggilan polisi,” tegas Filep. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru