BerandaDaerahNama Walikota Medan Disebut dalam Persidangan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Nama Walikota Medan Disebut dalam Persidangan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution (BN), disebut oleh saksi dalam sidang kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hal ini puun langsung ditanggapi oleh salah satu praktisi hukum Kota Ternate, Agus R. Tampilang, SH. Agus, kepada media ini, Rabu (7/8), menyampaikan bahwa penyebutan nama Wali Kota Medan, saat sidang agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, atas kasus Tipikor dengan terdakwa mantan gubernur Malut AGK pada Rabu (31/7/2024), harus menjadi perhatian serius oleh penyidik KPK RI dan khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Siapapun jika dalam fakta persidangan namanya terungkap, maka penyidik KPK maupun JPU berkewajiban untuk memanggil dan memeriksanya, demi membuat terangnya peristiwa tersebut” ujar Agus.

Kata Agus, perbuatan walikota Medan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang bersangkutan bisa dijerat dengan  pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menerangkan, karena pelaku tindak  pidana adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Pidana tersebut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan Pidana

“Dengan begitu terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya,” tegas Agus.

Oleh sebab itu, keterangan saksi yang menyebut nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebagai orang yang menganjurkan mempunyai peran sebagai donpleger. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik KPK untuk tidak memanggil Bobby Nasution, guna dimintai pertanggungjawaban hukum karena proses IUP yang diurus oleh terdakwa AGK, diduga menyalahi prosedur.

Agus berharap penyidik KPK tetap jeli melihat kasus dan pelaku kejahatan, karena tugas dan tanggung jawab penyidik yang diberikan oleh negara adalah untuk membasmi pelaku-pelaku yang menikmati uang Negara dengan cara-cara yang tidak sah.

“Jadi penyidik KPK segera menetapkan seluruh pelaku suap terhadap AGK sebagai tersangka, dikarenakan mereka yang turut melakukan kejahatan tersebut dengan kesadaran dan tujuan serta maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru