BerandaHukumBuron Korupsi Dana Hibah Pemprov Papua Barat Ditangkap Hingga Eks Kadis PUPR...

Buron Korupsi Dana Hibah Pemprov Papua Barat Ditangkap Hingga Eks Kadis PUPR Papua Segera Jalani Sidang Putusan

JAGAMELANESIA.COM – Seorang buron terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan DIU diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 17 Maret 2024.

Adapun DIU tercatat dalam DPO Kejaksaan Negeri Sorong dan telah divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari terkait dengan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung.

Menurut Harli, pihak Kejari Sorong telah mengirimkan surat pemanggilan penahanan kepada DIU sebanyak empat kali. Akan tetapi, surat pemanggilan itu tak dipenuhi sama sekali alias diabaikan oleh DIU. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO.

“Terpidana mengabaikan sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Sorong,” tutur Harli, dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).

Terkait kronologi kasus, Harli menjelaskan bahwa DIU mengincar dana hibah Pemprov Papua Barat dengan berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, untuk memperoleh dana hibah tersebut.

Kemudian, DIU mendapatkan alokasi dana hibah pengadaan ternak sapi sebanyak Rp200 juta yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2019. Akan tetapi, DIU ternyata merekayasa keberadaan kelompok ternak ini untuk memperoleh dana hibah tersebut.

“Ternyata kelompok itu fiktif. Dana hibah digunakan oleh DIU untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp200 juta,” ucap Harli.

Selama proses penyidikan, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahan terhadap DIU sejak 15 September 2021 dan divonis penjara 1 tahun enam bulan pada 24 Mei 2022.

Saat tiba di Bandara Rendani Manokwari, DIU langsung dibawa ke Kantor Kejati Papua Barat untuk diperiksa untuk selanjutnya ditahan di lapas kelas IIB Manokwari. DIU sebelumnya telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung, yang dalam amar putusannya dipidana dengan lama kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu di Papua, eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) akan menjalani sidang putusan besok, Rabu (20/3/2024).

“Majelis hakim akan bermusyawarah ya untuk pembacaan putusan, sebagaimana sudah terjadwal hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pembacaan putusan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024) lalu.

Eks Kadis PUPR Papua sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Gerius membayar denda Rp 350 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 4 bulan penjara.

Gerius dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus tersebut hari ini. Jaksa memberikan tanggapan secara lisan dan tetap pada tuntutan.

“Kami penuntut umum terhadap nota pembelaan tersebut kami akan menanggapi secara lisan, yaitu tetap pada tuntutan,” kata jaksa.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Gerius juga memberikan tanggapan secara lisan yakni tetap berpegang pada pleidoinya.

“Kami juga dari tim penasehat hukum terdakwa tetap pada pembelaan kami, Yang Mulia,” kata kuasa hukum. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru