JAGAMELANESIA.COM – Kasus tindak pidana korupsi masih membayangi sejumlah daerah di tanah Papua. Di Kabupaten Teluk Bintuni, seorang oknum polisi berinisial FNE terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Teluk Bintuni.
Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar konferensi pers terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2020 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.985.000.000 (Rp 1,9 miliar lebih),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony Zabua, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Jhony menerangkan bahwa FNE awalnya berperan mencari dan meminjam perusahaan CV. CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran Pada tanggal 27 Juli 2020 dilakukan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.
“Setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020, FNE yang langsung mengendalikan uang sebesar Rp 1.779.935.000 terkait pengadaan mobil damkar tersebut dan telah ditemukan kekurangan spesifikasi. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar,” katanya.
Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak ada tebang pilih dalam penanganan persoalan hukum karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Selain itu menurutnya, penindakan tegas terhadap siapapun pelaku tindak pidana korupsi juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi pejabat maupun masyarakat luas. FNE disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu di Papua, empat orang tersangka atas dua kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua Pegunungan, telah diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua, AKBP Leonardo Yoga menyebut kedua kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4,4 miliar.
Kedua kasus korupsi tersebut antara lain dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp. 2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar.
Kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Mamberamo Tengah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Tengah TA. 2021 sepanjang 13 kilometer dengan anggaran Rp4,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
“Memang benar dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan menyebabkan kerugian negara dari kedua kasus itu sekitar Rp4,4 miliar yakni Rp3,3 miliar dan Rp1,1 miliar,” katanya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (19/04/24).
Adapun tersangka dari kedua kasus itu yakni untuk kasus peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, PP dan MP. Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah RHP, AP, PP dan WW.
Penyidik Tipikor Polda Papua telah menyerahkan empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, yaitu AP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Tengah), PP (pengusaha), WW (PPK kegiatan pembangunan jalan lingkar kantor Bupati) dan MP (PPK di peningkatan ruas jalur III Kobakma). (UWR)