BerandaPendidikanFilep Wamafma Fasilitasi Perwakilan STIH Mengikuti 'Mediation Training' dari IPPI dan DSI

Filep Wamafma Fasilitasi Perwakilan STIH Mengikuti ‘Mediation Training’ dari IPPI dan DSI

JAGAMELANESIA.COM – Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum memfasilitasi 6 perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Mediasi (mediation training) Batch 104 yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak dan menyiapkan calon-calon mediator andal dan profesional di seluruh Indonesia. Adapun peserta dari perwakilan STIH Manokwari yakni Achmad Djunaidi, S.H., MH., Anthon Rumbruren, S.H., MH., Donny Karauwan, S.H., MH, Max Bonsapia, S.H., MH, Frans Mansumbauw, SH dan Hanas Warpur.

Terkait hal ini ini, Achmad Djunaidi menyampaikan terima kasih kepada ketua STIH Manokwari Dr Filep Wamafma yang telah memfasilitasi perwakilan dosen dan staf STIH mengikuti kegiatan ini. Di samping itu Achmad juga menyampaikan terima kasih kepada pihak penyelenggara dari IPPI dan DSI.

Adapun pelatihan yang diikuti sebanyak 37 peserta se-Indonesia ini berlangsung pada 14-18 Mei 2024 secara online. Kegiatan ini dibuka oleh Presiden DSI  Prof. Sabela Gayo, S.H., MH., PhD., CPL., CPLE,. ACIArb yang diwakili oleh Dr. Alfitra, SH., M.Hum, pada tanggal 14 Mei 2024. Dalam sambutan singkatnya, Alfitra menyampaikan terima kepada seluruh peserta yang sudah mengambil bagian dalam pelatihan mediasi angkatan 104 tahun 2024 ini.

“Saya berharap semoga selama pelatihan berlangsung semua peserta dapat serius dan mengikuti semua paparan pemateri hingga nantinya ujian agar lulus sebagai mediator andal yang berguna bagi masyarakat yang bersengketa,” ujarnya.

Diketahui, di hari pertama Dr. Alfitra menyampaikan materi tentang Pengantar Mediasi untuk sesi pertama. Kemudian dilanjutkan Dr. Afwan Faizin, S.Ag., MA memaparkan materi tentang reframing.

Pada hari kedua, Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., MH menyajikan materi tentang manfaat mediasi dan karakteristik melalui mediasi dan sesuai lanjutan tentang materi Teknik Analisa Konflik.

Lalu, pada hari ketiga, Sri Gustini, S.H., M.A., CPL., CPCLE menyajikan materi tentang Kaukus dan Pertemuan Multi Pihak, dan lanjutkan dengan materi tentang Negoisasi oleh Wagiman, S.H., S.Fil., MH. Kemudian dilanjut dengan materi pada hari keempat oleh Dr. H. Mardi Candra tentang Penyusunan Kesepakatan Perdamaian.

Di hari kelima, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.,D., CPL, CPCPLE., ACIArb menyajikan materi tentang kode etik mediator dan dilanjutkan dengan Role Play serta ujian kompetensi Mediator.

Setiap sesi materi berlangsung dengan penjelasan materi dan diskusi kelompok yang disertai tanya jawab maupun praktik atau simulasi tentang cara mediator menyelesaikan suatu perkara yang dimediasi kepada para pihak yang bersengketa.

Diantara materi yang disampaikan yakni Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di pengadilan, termasuk Pasal 14 tentang teknik seorang mediator yang berperan dalam menyelesaikan suatu perkara bagi yang bersengketa.

Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sementara mediator adalah hakim atau para pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan.

Dalam kesempatan itu, pihak DSI dan IPPI menawarkan kepada peserta pelatihan Mediasi angkatan 104 untuk dapat membuka kantor cabang pengurus DSI di masing-masing daerah. Pembentukan kantor DSI ini harus melalui prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan pengurus pusat DSI. Melalui kegiatan ini, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan terakreditasi. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru