BerandaHukumMiras Diduga Dijual Bebas, Herzon Korwa: DPRD dan Pemda Harus Pastikan Status...

Miras Diduga Dijual Bebas, Herzon Korwa: DPRD dan Pemda Harus Pastikan Status Hukum Perda Nomor 5 Tahun 2006

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Herzon Korwa mengakui kehebatan sosok mantan Bupati Manokwari Dominggus Mandacan yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan penjualan berbagai jenis minuman keras di daerah ini.

Dalam pelaksanaannya, perda miras tersebut menjadi salah satu produk hukum yang terbukti efektif menjaga keamanan daerah dari dampak negatif konsumsi miras dan juga berlaku di masa kepemimpinan bupati 2 periode itu hingga saat ini.

Akan tetapi, perda miras tersebut kini justru bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga dicabut dan disarankan perlu direvisi.

“Jadi sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk sesegera mungkin dilakukan revisi perda miras ini. Tapi kenapa belum ada langkah nyata dari stakeholder di daerah ini untuk merevisi perda tersebut,” ucap Herzon Korwa kepada awak media, Rabu (1/5/2024).

Menurut Herzon, perda miras itu diduga menimbulkan perbedaan pendapat dalam kaitan dengan bisnis miras yang kini semakin meresahkan masyarakat. Bahkan celah ini membuat oknum tertentu semakin leluasa berdagang miras dari berbagai jenis dengan pihak pebisnis yang notabene memiliki modal untuk mendatangkan miras dari luar ke Manokwari secara ilegal.

“Perda miras kalau dijual bebas tanpa legalitas hukum yang pasti, maka secara tidak langsung hasil dari penjualan miras menguntungkan oknum pebisnis dan bisa saja menguntungkan oknum penegak hukum yang diduga membackup penjual miras,” ucap Herzon.

Lebih lanjut, kata dia, jika dikehendaki ada PAD dari miras itu, maka perlu ada dorongan dari DPRD dan Pemda Manokwari untuk segera mungkin melakukan revisi atas perda miras tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat, sebab saat ini status perda miras dianggap KJ alias kurang jelas.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hal yang perlu diacungi jempol yakni tindakan pihak Polda Papua Barat dan jajaran Polresta Manokwari sejauh ini sangat luar biasa dengan menyita ribuan miras dan memusnahkan setiap tahunnya. Artinya aparat kepolisian masih menegakkan perda miras itu.

“Disini kami bukan melakukan kritik kepada kebijakan pemerintah namun melihat dari sisi negatif tentang penjualan miras yang tidak memberikan PAD dan justru menguntungkan oknum pebisnis miras ilegal,” tegas dia.

Menurutnya, revisi perda miras juga perlu melibatkan akademisi hukum yang mampu berkontribusi maksimal dalam persoalan ini. Di samping itu, lanjutnya, karena Manokwari adalah kota Injil, maka perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para pihak lain agar mencegah dampak buruk dari perda miras ini.

“Jadi kalau memang tidak ada perhatian dari pemerintah daerah, jangan sampai kita turun bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut tata kelola aturan hukum yang harus ditegakkan demi kebaikan bersama,” kata dia. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru