BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat kampung Obo dan Simei melalui perwakilannya di Teluk Bintuni bersepakat untuk melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni.
Surat tersebut berisi permintaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bintuni untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan Simei-Obo bersumber APBD tahun 2022.
“Proyek jalan Simei-Obo yang tidak terealisasi harus diproses para pelakunya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar utusan masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (24/4/2024).
“Ya, penegakan hukum untuk kasus ini sangat perlu demi memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga untuk menjadi perhatian agar ke depannya tidak terulang kembali,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni agar kasus tersebut diproses dalam bulan ini dan terbuka kepada publik.
“Mengingat kasus tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung selama satu tahun berjalan. Sehingga penetapan para tersangka dapat dilakukan secepatnya dan proyek jalan Simei-Obo dapat diprogramkan kembali oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni,” sebutnya.
Dan terus terang dengan penetapan para tersangka maka kami masyarakat adat akan menuntut tersangka dengan hukum adat,” katanya lagi. (MW)