BerandaHukumSoal Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo, Kajati: Volume Pekerjaan Fisik di Lapangan...

Soal Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo, Kajati: Volume Pekerjaan Fisik di Lapangan Tak Sesuai dengan Nilai Kontrak

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap JB tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Adapun JB merupakan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait kasus ini, Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar menyampaikan bahwa realisasi proyek pembangunan pasar rakyat Distrik Babo tidak sesuai dengan nilai kontrak proyek. Menurutnya, selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek pembangunan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 tersebut tidak selesai.

Akibatnya, proyek ini tidak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni.

“Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat,” jelas Harli, dikutip dari Antara, Sabtu (20/4/2024).

Adapun hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar.

JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022. Selain JB, dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

Sebelum berhasil diringkus, Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus mencari keberadaan JB selama delapan bulan lamanya lantaran yang bersangkutan sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman.

Menurut Harli, tersangka diterbangkan ke Manokwari untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Atas perbuatannya, JB disangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru