BerandaHukumDemi Cinta, Mahasiswi Ini Nekat Bawa Ganja 4 Kg Hingga Diringkus BNNP...

Demi Cinta, Mahasiswi Ini Nekat Bawa Ganja 4 Kg Hingga Diringkus BNNP Papua Barat

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Seorang perempuan berstatus mahasiswi berinisial Y (19 tahun), penumpang asal Jayapura tujuan Sorong terpaksa diamankan saat menumpang kapal milik Pelni di Pelabuhan umum Manokwari.

Y diringkus pihak Badan Narkotika Nasional Papua Barat dan Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Manokwari. Dari hasil pemeriksaan, petugas BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 kilogram Ganja kering siap edar yang terbungkus rapi dalam plastik bening.

Hal ini disampaikan dalam press release yang disampaikan oleh Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu di kantor BNN Papua Barat, Jumat (19/8/2022). Heri mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Menurutnya, ganja 4 kg ini dikemas dalam 50 bungkus plastik yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang pada tanggal 13 Agustus lalu di kota Sorong.

“Kita sudah melakukan pelacakan terhadap pemilik ganja itu tetapi diduga dia sudah mengetahui rekannya ditangkap sehingga dia tidak datang mengambil barang,” katanya.

Brigjen Pol Heri menjelaskan, terduga yang awalnya menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelaku, terbukti memiliki barang haram tersebut berdasarkan pemeriksaan intensif. Sehingga pihak BNN menetapkan Y sebagai tersangka.

Diketahui tersangka berinisial Y (19) ini merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura.

“Ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke kota Sorong. Yang menyuruh tersangka adalah seseorang di kota Sorong yang memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Artinya bahwa demi cinta dijadikan kurir narkoba, sehingga oknum mahasiswi itu nekat membawa barang haram tersebut,” ucap Brigjen Pol Heri.

Pada pengiriman pertama, Y berhasil melakukan dan hanya mendapatkan uang jalan dari tersangka pemilik barang.

“Memang pemilik barang ini menjadi target operasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Y diancam hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru