BerandaHukumCegah Korupsi Dana Otsus, Pimpinan Komite I DPD RI Ingatkan Ini ke...

Cegah Korupsi Dana Otsus, Pimpinan Komite I DPD RI Ingatkan Ini ke KPK

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat Papua belakangan dikejutkan dengan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah daerah. Diantaranya peristiwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Begitu juga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Atas kejadian tersebut, Senator Papua Barat, Filep Wamafma mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Secara pribadi, dan secara kelembagaan DPD, khususnya Komite I, saya memberi apresiasi atas ketegasan KPK dalam melakukan penegakan hukum atas kasus korupsi di Papua. Namun saya harap KPK tidak berhenti pada kasus korupsi yang terjadi di masa lalu,” kata Filep, Jumat (19/8/2022).

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini mengingatkan KPK pada masalah lain yang sangat urgent saat ini, yakni terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Kita semua tahu, bahwa hasil perjuangan kami bermuara pada meningkatnya besaram alokasi dana Otsus. Setelah UU Otsus Perubahan, ada anggaran dana Otsus sebesar Rp.84,7 triliun untuk Papua dan Papua Barat, dimana Papua Barat dialokasikan sebesar Rp.27,24 triliun dan Papua dialokasikan sebesar Rp.57,41 triliun. Pada dana Otsus ini juga sangat rawan terjadi praktik korupsi,” tegas Filep.

Oleh sebab itu, Filep menekankan pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan Otsus itu dimulai dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Otsus. Jangan lupa bahwa sudah ada 3 Pemda di Papua Barat yang sudah melakukan penyaluran dana Otsus tahap kedua, yaitu Kota Sorong, Kaimana, dan Teluk Wondama. Tahap pertama dulu sudah ditransfer 1,20 triliun. Sekarang kita bertanya, seperti apa penggunaannya?” ungkap Filep.

Berkaitan dengan hal itu, Filep mengingatkan KPK untuk memberikan perhatian terhadap penyaluran dan penggunaan dana Otsus di daerah.

“Masyarakat Papua sangat berharap, agar dana Otsus ini tepat sasaran dan mengubah kehidupan Orang Papua. Block grant yang dipakai untuk pelayanan publik, kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat harus benar-benar nyata. Begitu juga spesific grant yang difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, harus memberikan hasil yang jelas. Untuk itulah saya berharap agar KPK turut mengawal hal ini, memberikan perhatian melalui divisi pencegahannya, agar jangan sampai dana ini dikorupsi”, tegas Filep.

“Belum lagi jika kita tambahkan dengan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang jumlahnya sekitar Rp.4,37 triliun, dan Dana Bagi Hasil Migas, dengan earmark 35% untuk belanja pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur dan 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Betapa besar semua dana itu. Disinilah saya kembali berharap, agar KPK menjadi tameng yang mampu mencegah penyalahgunaan dana ini,” kata Filep menambahkan.

Kekhawatiran Senator Papua Barat ini sangat beralasan lentaran Otsus Jilid 1 telah menyisakan banyak kekecewaan karena tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

“Otsus Jilid 1 menjadi pelajaran berharga bahwa dana Otsus yang sangat besar itu belum mampu mengangkat derajat orang Papua. Diantaranya karena lemahnya pengawasan penggunaannya. Saya mendorong KPK untuk berani mengambil tindakan tegas, jika menemukan adanya indikasi penyelewengan dana Otsus. DPD RI pasti mendukung penuh. Orang Papua juga pasti akan mendukung. Tentu saja dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Filep.

Seperti diketahui, pada Otsus Jilid II, Pemerintah Pusat meningkatkan jumlah dana Otsus yang ditransfer langsung ke Kas Daerah. Peningkatan dana Otsus ini merujuk pada aspirasi masyarakat Papua yang telah tertuang dalam UU Otsus Perubahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru