BerandaDaerahSimak Hasil Diskusi dan Sosialisasi LMA Biak dengan Masyarakat dan Komponen Akademisi

Simak Hasil Diskusi dan Sosialisasi LMA Biak dengan Masyarakat dan Komponen Akademisi

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak Numfor menyelenggarakan kegiatan diskusi dan sosialisasi dengan masyarakat adat dan komponen akademisi di Swissbell Hotel biak pada tanggal Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, LMA Biak mengadakan audiensi dengan Bupati Biak Numfor untuk melaporkan hasil sosialisasi UU nomor 2 tahun 2021, PP nomor 106 tahun 2021 dan PP nomor 107 tahun 2021 dan menghasilkan 12 Raperda.

1. Raperda PPMHA Byak di kabupaten Biak Numfor

2. Raperda Kampung Adat di kabupaten Biak Numfor

3. Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana 10% Pemberdayaan Masyarakat Adat

4. Raperda Pendidikan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus OAP Byak di kabupaten Biak Numfor

5. Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Khusus bagi OAP Byak di kabupaten Biak Numfor

6. Raperda tentang Pelimpahan Wewenang untuk Pembuatan KTP di tingkat kabupaten Biak Numfor

7. Raperda tentang Hak-hak Dasar Orang Byak

8. Raperda tentang Perekrutan / Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Guru Kontrak pada Sekolah Swasta di kabupaten Biak Numfor

9. Raperda tentang Perekrutan / Pengangkatan dan Penempatan  Tenaga Medis Pada Pustu/Puskesmas Wilayah 3T

10. Raperda tentang Kelautan dan Perikanan Usaha OAP di kabupaten Biak Numfor

11. Raperda tentang Kependudukan dan ketenaga kerjaan OAP di kabupaten Biak Numfor

12. Raperda tentang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Penanaman Modal bagi OAP di kabupaten Biak Numfor

Berikut Raperda yang akan segera didaftarkan ke Baperda dan Tim Asistensi Hukum Pemerintah Daerah yaitu: 3 Raperda Prioritas Tahun 2022, yaitu (1) Raperda PPMHA Byak di kabupaten Biak Numfor. (2) Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana 10%  Pemberdayaan Masyarakat Adat di kabupaten Biak Numfor. (3) Raperda tentang Kampung Adat.

Adapun 9 Raperdalainnya yakni pada nomor 4-12 akan didaftarkan pada Tahun 2023 mendatang. Untuk diketahui, pembentukan Tim Kerja Penyusunan Produk Hukum Daerah kabupaten Biak Numfor diusulkan melalui SK Bupati. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru