BerandaDaerahTarif Over Bagas Speedboat Ternate-Sofifi Tanpa Sosialisasi, LSM GIPERS Protes

Tarif Over Bagas Speedboat Ternate-Sofifi Tanpa Sosialisasi, LSM GIPERS Protes

Ternate – Pemberlakuan aturan tarif over bagasi speedboat rute Ternate-Sofifi di pelabuhan SEMUT Mangga Dua, Kota Ternate mendapat sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Merespon hal ini Ketua LSM GIPERS Malut, Iskar Mansur, melalui pernyataan resminya Kamis (13/8) menyebut pemberlakuan tarif over bagasi di armada SEMUT Mangga Dua, Ternate ini sangat mendadak bahkan diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu ke publik selaku pengguna jasa di armada tersebut.

“Pemberlakuan tarif over bagasi semacam ini dimungkinkan dan menjadi wewenang pengelola pelabuhan terutama KSOP, Dinas Perhubungan dan atau badan usaha serta asosiasi yang diberikan kewenangan oleh pihak terkait, akan tetapi kebijakan seperti ini harusnya disosialisasikan terlebih dahulu, sebab kebijakan seperti ini berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” pungkas Iskar.

Lanjut Iskar, sebelum memberlakukan sistem dan atau aturan baru maka setidaknya pihak terkait terlebih dahulu menyampaikan alasan mendasar ke khalayak publik untuk diketahui, agar tidak ada kesalahpahaman terjadi apalagi ini menyangkut dengan pembatasan barang bawaan bagi penumpang yang mau melintasi rute Ternate-Sofifi.

“Harus ada alasan mendasar yang disampaikan oleh pihak otoritas pelabuhan terkait dengan penerapan over bagasi seperti menjaga keselamatan pelayaran dan kenyamanan pengguna jasa pelayanan dengan memperhatikan kondisi cuaca serta kelayakan armada speedboat yang akan berlayar nantinya,” ujar Iskar.

Iskar, menegaskan jika pertimbangan-pertimbangan diatas menjadi alasan pihak otoritas pelabuhan SEMUT, maka ini harus disosialisasikan untuk dipahami pengguna jasa sebelum diterpakan, sehingga tidak ada kesalahpahaman hingga menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama nantinya.

“Jika aturan ini diterapkan dengan alasan menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang pada saat berlayar, maka over bagasi harus benar-benar ditolak apabila jumlah penumpang dan barang bawaannya sudah melebihi kapasitas yang telah ditetapkan. Namun jika penumpang dan barang bawaannya sudah melebihi kapasitas tapi tetap diterima dengan sayarat penumpang harus bayar lebih dari tarif yang telah ditentukan, maka alasan keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi tidak terpenuhi,” tegas Iskar.

Menurut, Iskar, hal ini wajib dipikirkan dan dipertimbangkan pihak terkait sebelum membuat aturan batas bagasi. Dengan demikian, tidak hanya bagasi yang dibatasi akan tetapi jumlah penumpang juga penting untuk ditetapkan secara jelas dan tegas, tanpa ada main mata antara petugas pelabuhan dan pihak speedboat demi meraup keuntungan pribadi.

“Olehnya itu LSM GIPERS secara kelembagaan meminta dengan tegas kepada pihak otoritas pelabuhan, agar serius mengawasi aktifitas pelayaran di pelabuhan SEMUT dan memastikan aturan yang dikeluarkan dapat dipatuhi bersama, sekaligus memberi sanksi jika ada pelanggaran terhadap aturan pelayaran speedboat yang telah ditetapkan,” tutup Iskar mengakhiri pernyataannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru