TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Agama Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah mencatat angka penceraian di Kota Ternate meningkat sepanjang tahun ini.
Bagian Pengaduan dan Informasi Pengadilan Agama Kota Ternate, Kartini, kepada tim jagamelanesia.com, Senin (28/06), menyampaikan bahwa angka perceraian sepanjang tahun 2021 ini, masuk dalam kategori meningkat.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan data terhitung mulai dari bulan Januari hingga Mei 2021, tercatat sebanyak 269 kasus perceraian yang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama Kota Ternate, baik melalui cerai talak maupun cerai gugat,” ujarnya.
“Tingkat penceraian ini kata Kartini, terhitung selama lima bulan, di mulai dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2021, untuk bulan Juni belum bisa di catat, karena bulan masih berjalan.
Kartini menuturkan, untuk tingkat cerai terdapat dua bagian yakni, Cerai Talak dan Cerai Gugat. Cerai Talak tersebut di lakukan oleh laki-laki (suami) sementara cerai gugat di lakukan oleh perempuan (Istri),” tutupnya.(ST).