Ternate – Laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan seorang ibu rumah tangga berinisial FK (25) terhadap oknum anggota kepolisian aktif, MBWP (22), kini sedang dalam proses penanganan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara. Terlapor diketahui bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Malut.
Berdasarkan keterangan penyidik yang menangani perkara ini, saat ini pemeriksaan kasus telah memasuki tahap pengumpulan keterangan saksi. “Kami sudah memeriksa lima orang saksi ditambah pelapor, sehingga total ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Masih tersisa lima saksi lain yang belum diperiksa, dan kami jadwalkan memanggil mereka mulai Senin depan,” ungkap penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Pada pemanggilan Senin mendatang, pihak penyidik akan memeriksa penghulu dan saksi nikah pasangan tersebut. Kedua orang ini dinilai penting untuk mengungkap fakta pernikahan yang dilangsungkan tanpa izin pimpinan, padahal saat itu terlapor masih terikat masa ikatan dinas pertama.
“Kedua saksi ini merupakan kunci terkait prosesi pernikahan yang mereka jalani,” tegasnya.
Selain dugaan KDRT, kasus ini juga menjerat dugaan percobaan aborsi. Terkait hal tersebut, penyidik menyebut telah berupaya memanggil—bahkan mendatangi—saksi yang bersangkutan ke tempat tinggalnya di Desa Dum-dum, Kabupaten Halmahera Utara beberapa minggu lalu, namun saksi tersebut tidak ditemukan. Pihaknya berjanji akan terus berupaya memanggil saksi tersebut hingga bersedia memberikan keterangan.
“Kasus dugaan KDRT dan percobaan aborsi ini akan terus kami tindaklanjuti hingga menemukan titik terang terkait status hukumnya. Kami memohon kesabaran semua pihak, baik pelapor maupun masyarakat luas, agar memberi kami kesempatan menyelesaikan penanganan ini secara tuntas,” tutup penyidik.
Untuk diketahui kasus ini juga saat ini pidana umumnya diproses di Polres Tidore, dimana laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/58/VII/RES.1.24/2026/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT.








