Ternate – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp4 miliar. Organisasi ini juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dispora Malut, Saifuddin Juba, selaku pihak yang memikul tanggung jawab struktural atas pengelolaan keuangan saat itu.
Temuan BPK mencatat adanya ketidaksesuaian dalam dua pos utama belanja: pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp3 miliar, serta belanja makan dan minum sekitar Rp1 miliar. Kedua pengeluaran tersebut dinilai tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan.
Meski sebagian nilai temuan telah dikembalikan ke kas daerah, GPM menilai langkah itu belum cukup dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur tindak pidana. “Pengembalian dana bukan berarti kasus selesai. Kita perlu menelusuri apakah ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau perbuatan melawan hukum di balik pengalokasian anggaran tersebut,” tegas Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek.
Sartono menegaskan Saifuddin Juba wajib dimintai keterangan secara mendalam. “Sebagai mantan Kepala Dispora, beliau adalah penanggung jawab utama atas seluruh perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Kejelasan dari pihak yang memegang kendali saat kejadian mutlak diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tambahnya.
GPM juga mendesak KPK tidak sekadar berhenti pada catatan auditor negara. Aparat diminta melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, menelusuri aliran dana, serta memproses semua pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil GPM seiring meningkatnya tuntutan masyarakat agar pengelolaan keuangan daerah di Maluku Utara benar-benar transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada yang luput dari penegakan hukum.








