Jakarta – Rencana pencabutan status Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) bagi Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, memicu kekhawatiran serius. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat laju pembangunan jika diberlakukan sebelum seluruh indikator kesejahteraan dan kemandirian daerah benar-benar terpenuhi.
Bendahara Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Nurul Selvia Ningsi, menegaskan pencabutan status 3T tidak boleh sekadar dijadikan simbol keberhasilan administratif. Pemerintah pusat wajib memastikan kondisi riil di lapangan—terkait pemerataan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga kemampuan mandiri daerah—telah tercapai sepenuhnya sebelum kebijakan ini disahkan.
“Status 3T selama ini menjadi landasan utama pemerintah pusat memberikan perhatian khusus lewat program afirmatif untuk mempercepat pembangunan wilayah ini,” ujar Nurul.
Berbagai dukungan yang lahir dari kebijakan tersebut meliputi pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan listrik, penguatan jaringan komunikasi, hingga pengembangan akses transportasi—semuanya merupakan kebutuhan mendasar yang belum terpenuhi secara merata di wilayah kepulauan ini.
Sampai saat ini, lanjut Nurul, Pulau Taliabu masih menghadapi sejumlah tantangan krusial: akses antarwilayah belum memadai, kualitas infrastruktur dasar masih butuh pembenahan, serta layanan pendidikan dan kesehatan belum dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Karakteristik wilayah kepulauan juga membuat biaya pembangunan dan distribusi kebutuhan logistik di sini jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Ia menekankan evaluasi status 3T harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh hanya berpatokan pada angka pertumbuhan ekonomi semata. Beragam aspek lain—seperti kualitas sumber daya manusia, tingkat kemiskinan, ketersediaan prasarana dasar, hingga kemampuan fiskal daerah menopang pembangunan sendiri—harus menjadi tolok ukur utama.
“Jika status ini dicabut sebelum syarat-syarat itu terpenuhi, Pulau Taliabu berisiko kehilangan prioritas mendapatkan dukungan program afirmatif dari pusat,” tegasnya.
Kondisi ini dikhawatirkan akan melambatkan pembangunan infrastruktur, mengurangi dukungan bagi sektor pendidikan dan kesehatan, serta menurunkan daya tarik investasi yang selama ini masih sangat bergantung pada intervensi pemerintah.
“Jangan sampai perubahan status administratif justru memutus akses daerah terhadap program strategis yang selama ini menjadi penopang laju kemajuan kita,” tambahnya.
Meski begitu, Nurul mengakui pencabutan status 3T bisa menjadi langkah maju—asal dilakukan saat Pulau Taliabu sudah benar-benar mandiri. Pada tahap itulah daerah baru siap meningkatkan daya saing ekonomi, menarik investasi, dan bertransformasi menjadi wilayah yang lebih maju tanpa bergantung pada bantuan khusus.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak terlalu optimis pada kondisi keuangan daerah saat ini. Sikap realistis sangat dibutuhkan mengingat kemampuan fiskal yang masih terbatas, sementara beban pekerjaan rumah pembangunan masih sangat banyak.
Oleh karena itu, Nurul mendesak pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperjuangkan kebijakan afirmatif dari pusat guna menjaga keberlanjutan pembangunan. Dukungan ini mutlak diperlukan agar masyarakat dapat menikmati pemerataan kemajuan, peningkatan kesejahteraan, dan layanan publik yang lebih berkualitas.
Terakhir, ia meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi secara objektif berdasarkan fakta nyata di lapangan. Percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan jauh lebih berarti ketimbang sekadar perubahan status di atas kertas. Bagi Pulau Taliabu yang masih menyimpan banyak tantangan, kebutuhan akan dukungan khusus dari pemerintah pusat tetaplah relevan dan mendesak.








