BerandaDaerahPolemik Penegakan Hukum Lingkungan PT IWIP: Antara Tuntutan Ketegasan KNPI dan Desakan...

Polemik Penegakan Hukum Lingkungan PT IWIP: Antara Tuntutan Ketegasan KNPI dan Desakan Objektivitas Prosedural

Ternate – Konstelasi penegakan hukum lingkungan di kawasan strategis nasional kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku Utara secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden pembakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Desakan ini mencuat setelah insiden pencemaran tersebut memicu sorotan tajam publik. KNPI bahkan meminta agar Presiden Direktur PT IWIP, Mr. Kevin He, segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sistemik dalam tata kelola lingkungan korporasi.

Kendati demikian, langkah hukum yang reaktif tersebut langsung menuai kritik dari kalangan aktivis dan pengamat hukum. Salah satunya datang dari Abd. Rahim Odeyani, yang mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap pimpinan tertinggi perusahaan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan yuridis yang jelas apalagi menggunakan asumsi, penilaian jarak jauh, atau opini tanpa memahami akar masalah di lapangan.

Menurut Rahim, proses penegakan hukum yang berkeadilan wajib berpijak secara ketat pada asas praduga tak bersalah serta pembuktian ilmiah di lapangan.
“Menetapkan pimpinan tertinggi korporasi sebagai tersangka memerlukan tahapan prosedural yang ketat dan transparan, mulai dari pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP hingga investigasi secara mendalam,” tegas Rahim.

Rahim menambahkan, pemeriksaan mendalam tersebut sangat penting untuk menguji secara objektif apakah insiden pencemaran lingkungan tersebut melibatkan rantai komando langsung dari manajemen puncak, atau murni merupakan pelanggaran prosedur operasional di tingkat pelaksana lapangan.

Di satu sisi, komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kontrol ketat atas aktivitas pertambangan di Maluku Utara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Namun di sisi lain, proses hukum juga harus berjalan secara objektif, profesional dan proporsional agar kita tidak terjebak pada vonis dini atau pengadilan opini publik.

Langkah ini diperlukan agar penegakan hukum tidak kehilangan esensi keadilannya, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat dan taat hukum di kawasan industri strategis nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru