BerandaDaerahPetisi FPPPMU: Pemprov Jangan Gadaikan Masa Depan Daerah Dengan Pinjaman Rp1 Triliun

Petisi FPPPMU: Pemprov Jangan Gadaikan Masa Depan Daerah Dengan Pinjaman Rp1 Triliun

Ternate – Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) secara resmi menggelar aksi petisi penolakan terhadap rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Langkah ini menjadi pernyataan tegas publik atas kebijakan fiskal yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat luas.

Dalam pernyataan sikapnya, FPPPMU merangkum lima poin utama alasan penolakan kebijakan utang tersebut:

1. Tidak mendesak dan tidak relevan dengan kebutuhan dasar masyarakat: Rencana pinjaman ini dinilai gagal menjawab persoalan mendesak yang dihadapi warga Maluku Utara saat ini.

2. Berpotensi membebani fiskal jangka panjang: Cicilan pokok, bunga, dan biaya administrasi utang dikhawatirkan akan menggerus alokasi anggaran APBD di tahun-tahun mendatang, bahkan memicu krisis keuangan daerah.

3. Minim transparansi dan menutup ruang partisipasi publik: Masyarakat tidak dilibatkan maupun diberikan informasi rinci terkait urgensi pinjaman, peruntukan dana, hingga mekanisme pengembaliannya.

4. Masih ada jalan lain tanpa berutang besar: Pemerintah diminta terlebih dahulu memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melakukan efisiensi dan pemangkasan pemborosan anggaran.

5. Menjaga keadilan antar generasi: Beban utang yang diambil hari ini tidak boleh dialihkan menjadi tanggungan anak cucu warga Maluku Utara di masa depan.

FPPPMU pun mendesak tegas kepada DPRD Provinsi Maluku Utara untuk menolak dokumen pengajuan pinjaman tersebut. Selain itu, lembaga ini menuntut Pemprov Malut untuk membuka akses informasi secara transparan atas setiap kebijakan yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

“Pinjaman jumbo tanpa kejelasan arah penggunaan hanya akan melahirkan masalah baru. Kami menolak masa depan Maluku Utara digadaikan demi kepentingan sesaat,” tegas Ketua FPPPMU, Arsad Sadik Sangaji, saat membacakan petisi, Jum’at (24/7/2026).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru