BerandaDaerahHMI Cabang Ternate Desak DPRD Tegas Awasi Pemkot dalam Mengelola Aset Daerah

HMI Cabang Ternate Desak DPRD Tegas Awasi Pemkot dalam Mengelola Aset Daerah

Ternate – Banyaknya aset milik Pemerintah Kota Ternate yang terbengkalai dan tidak terurus dengan baik mendorong Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate meminta DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi 2 selaku mitra kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersikap tegas terhadap Pemkot dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (Kabid PTKP) HMI Cabang Ternate, Yusril J. Todoku, mengungkapkan hal ini kepada awak media, Senin (3/8). Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah bangunan aset daerah yang tidak dimanfaatkan, tidak dirawat, hingga kondisinya rusak parah seolah tanpa pemilik.

“Dari hasil penelusuran kami, aset milik Pemkot Ternate yang terbengkalai dan rusak meliputi gedung PT Alga Kastela, Pasar Syariah Sasa, lantai dua Pasar Bastiong, Gedung Putih (eks rumah dinas Wali Kota), Gelanggang Olahraga (GOR), Plaza Gamalama, serta lantai dua Gedung Pasar Higienis Bahari Berkesan,” jelas Yusril.

Ia menegaskan bahwa kondisi terbengkalainya aset-aset tersebut jelas menjadi tanggung jawab Pemkot Ternate. Namun, DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan wajib bersikap tegas agar hal ini mendapat perhatian serius.

“Komisi 2 DPRD Kota Ternate sebagai mitra BPKAD harus menegur dan meminta Pemkot lebih serius memanfaatkan serta merawat aset-aset tersebut. Sebagian besar aset ini justru berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah, apalagi dibangun menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Selain masalah aset yang tidak terawat, HMI juga mempertanyakan status penggunaan lahan eks Kantor UPTD Peternakan di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan. Diketahui lahan tersebut milik Pemkot Ternate, namun sebagian besar wilayahnya kini digunakan oleh pihak Kepolisian.

“Kami mempertanyakan hal ini secara terbuka: apakah statusnya hanya dipinjamkan sementara atau sudah dihibahkan sepenuhnya? Pemkot wajib memberikan penjelasan resmi kepada publik,” desak Yusril.

Ia memperingatkan agar ketidakjelasan status lahan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, agar tidak menimbulkan sengketa seperti yang terjadi pada kasus lahan di Kelurahan Ubo‑ubo dan Kayu Merah belakangan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru