BerandaHukumDiduga Tabrak Aturan FORMALINTANG Desak APH Tangkap dan Adili Pemilik PT. SM

Diduga Tabrak Aturan FORMALINTANG Desak APH Tangkap dan Adili Pemilik PT. SM

Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera memproses hukum, menangkap, dan menahan Shanty Alda Nhatalia alias Alda, Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan (Dapil Jawa Tengah IX) yang juga bertugas di Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan investasi.

Sorotan tajam ini bermula dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. Smart Marsindo (SM), perusahaan yang dimiliki Shanty Alda Nhatalia yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara

Berdasarkan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, perusahaan ini terbukti menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku: belum berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki dokumen kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah kadaluwarsa. Hal ini diungkapkan Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (30/7).

Bahkan kata Rizal, PT. SM ini juga diduga kuat melakukan penambangan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan. Lokasi penambangan yang berada di Pulau Gebe yang tergolong pulau kecil dengan ekosistem yang sangat rentan dinilai makin memperparah pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan.

“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang kegiatan penambangan terbuka di wilayah pulau kecil,” pungkas Rizal.

Menurut Rizal, catatan lain yang memberatkan, PT Smart Marsindo juga pernah tersandung dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

“Rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan adalah sepenuhnya ilegal. Oleh karena itu, FORMALINTANG menuntut evaluasi menyeluruh sekaligus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo, serta pemanggilan dan penahanan terhadap Shanty Alda Nhatalia selaku pemilik perusahaan yang diduga sengaja melanggar peraturan perundang-undangan demi keuntungan pribadi,” tegas Rizal.

Rizal, menambahkan tuntutan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh perusahaan pertambangan mematuhi hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup, serta sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru