BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Sejumlah pemuda Kuri mendatangi Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan kerusakan lingkungan di daerahnya.
Para perwakilan masyarakat ini meminta dilakukannya monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penebangan hutan yang merupakan rekomendasi Kementerian Kehutanan dan SK Gubernur. Penebangan hutan ini dinilai mengakibatkan sejumlah tempat dan situs sejarah atau kawasan konservasi tinggi suku besar Kuri rusak.
“Hari ini kami datangi kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup dengan tujuan memberikan dokumen, sejumlah potret kerusakan lingkungan di tempat kami akibat kegiatan penebangan dan pengambilan kayu bulat oleh perusahaan PT. Wukira Sari dan PT. Wijaya Sentosa,” ujar salah seorang tokoh pemuda Kuri yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (26/4/2024).
“Dua perusahaan yang menurut hemat kami sedang dan ingin mengubah hutan adat kami suku besar Kuri dari hutan primer mengarah menjadi hutan sekunder. Untuk itu saya bertanya, apa tujuan mereka sehingga hutan adat kami dikerok habis-habisan. Dan menurut hemat saya kami masyarakat tidak sejahtera dari hasil investasi hutan kayu ini, kami butuh monitoring dan evaluasi dari dinas terkait karena mohon maaf saja akibat tebangan hutan ini banyak tempat-tempat keramat dan tempat peramu masyarakat secara tradisional rusak,” sambungnya.
Menurutnya, investasi ini juga berdampak pada perubahan aktivitas tradisional masyarakat seperti masyarakat peramu dan berburu menggunakan panah kini sulit mencari hewan buruan. Hal itu karena tempat habitat hewan sudah rusak akibat aktivias perusahaan.
“Maka perlu memastikan agar tidak ada kesalahan saat proses awal masuknya perusahaan seperti tidak menunjukkan dokumen AMDAL kepada masyarakat. Hutan menjadi rusak dan lingkungan ikut pula rusak dan tercemar akibat kegiatan eksploitasi hutan, sehingga masyarakat tidak sejahtera,” katanya.
“Kami hanya memberikan dugaan dan kami butuh monitoring dan evaluasi dari dinas lingkungan hidup guna ada sebuah kajian kepada kami terhadap dampak lingkungan. Karena selama kegiatan penebangan hutan masyarakat kami tidak pegang yang namanya dokumen AMDAL yang ada hanya surat kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat adat. Kami minta demgan segera pemerintah dalam hal ini bupati melalui dinas lingkungan hidup untuk menindaklanjuti hal ini. Jangan biarkan ini berlarut-larut akan berakibat pada hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (MW)