SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Komisi II DPR RI dapil Papua Komarudin Watubun menekankan agar pengangkatan DPR Otsus di tingkat kabupaten di tanah Papua tidak ada afiliasi dengan partai politik terhadap yang nantinya dipilih lewat mekanisme perdasus sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
Terkait hal itu, Pasal 6a UU Otsus Papua menyebutkan bahwa DPRK merupakan orang yang dipilih melalui pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP).
“Saya ingatkan kepada Pj Gubenur Papua Barat Daya dan seluruh pejabat bupati/walikota di tanah Papua perhatikan betul yang masuk disitu (DPRK) tidak boleh berafiliasi kepada partai politik. Jadi jangan karena di partai politik tidak laku lalu mau masuk kursi pengangkatan, tidak boleh itu hanya berlaku bagi saudara-saudara kita orang asli yang kemarin mungkin dia tidak punya tempat, dia tidak bisa bertarung itu harus diberi proteksi,” kata anggota Komisi II DPR RI asal dapil Papua Komarudin Watubun saat kunjungan kerja di Sorong, belum lama ini.
Menurutnya, kekhususan di tanah Papua harus memberi afirmasi dan perlindungan terhadap OAP. Dirinya lantas meminta kepada kepala daerah untuk selalu bertindak jujur sesuai amanat UU Otsus agar dapat mencapai tujuan sesuai peruntukannya.
Selain itu, Watubun juga menyampaikan perihal pemekaran empat provinsi yakni 3 dari provinsi induk Papua dan 1 dari provinsi induk Papua Barat yakni Papua Barat Daya. Ia pun menyinggung tentang seleski MRP yang kini juga menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Ketegasan berikut adalah tambahan 4 MRP berdiri di 4 provinsi baru. Nah MRP ini juga diperhatikan secara sungguh-sungguh, hari ini kita dengan Mendagri ada rapat sudah mulai ada rekrutmen sudah mulai kacau ya. MRP harus benar-benar mewakili wilayah adat, agama, perempuan dan pemuda itu harus diperhatikan dengan baik ya,” ujarnya.
“Kemudian tidak boleh berafiliasi kepada partai politik. Di Papua itu yang lalu, orang sudah calon di DPR tidak laku baru kasih masuk di MRP, itu yang bikin kacau terus. Bupati tolong dari provinsi juga, minggu lalu saya kasih brief gubernur-gubernur semua saya ingatkan itu kalau kamu lakukan itu kamu melanggar undang-undang digugat pasti kalah dan disitu tertulis MRP dan kursi pengangkatan tidak boleh berafiliasi kepada partai politik tertentu supaya ini dimengerti dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia berharap implementasi poin-poin amanat UU Otsus di daerah dapat terlaksana dengan baik agar hal-hal yang kurang di masa Otsus jilid I tidak terulang kembali. Watubun juga meminta agar sosialisasi UU Otsus juga dilaksanakan dengan baik sesuai dengan instruksi Mendagri agar rakyat memahami hak dan kewajibannya dalam Otsus. (WRP)